Home  /  Berita  /  Hukum

LSM Pemantau BUMN Pertanyakan SPBE Pertamina yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin

LSM Pemantau BUMN Pertanyakan SPBE Pertamina yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Senin, 17 Oktober 2016 17:23 WIB
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mempertanyakan Pertamina membiarkan operasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Garis Cakratama di Cakung meski izin operasional sudah dihentikan.

Padahal, menurut informasi, Pertamina telah memberhentikan izin operasional sejak 18 Juli 2016 lalu. SPBE yang terletak di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tersebut dilarang beroperasi lagi. Hal ini dikarenakan tanah yang diduduki tersebut masih bermasalah secara hukum.

''Kami melihat ini sudah masuk pada ranah kriminal. Kenapa izin operasional SPBE di Cakung yang sudah dibekukan tapi ini kita lihat masih berjalan. Ini bisa dibuktikan dengan foto yang beredar selama ini,'' ujar Zainal selaku Direktur Eksekutif LSM Pemantau BUMN melalui siaran resminya kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Menurut sumber internal yang tidak mau disebut identitasnya, aktivitas di SPBE Cakung masih berlangsung seperti kala biasanya. Terlihat dari foto- foto yang tersebar, ada mobil pengangkut gas LPG atas nama PT. Tirta Kencana Maju, PT Satria Bhakti Pertiwi Sejahtera, PT Kurnia Cipinang Jaya, dan PT Cipta Mulia Jaya yang keluar masuk ke SPBE dan melakukan kegiatan pengisian seperti biasa. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/