Home  /  Berita  /  GoNews Group

BUMN Kembali Diingatkan Dilarang Garap Proyek Dibawah Rp50 M

BUMN Kembali Diingatkan Dilarang Garap Proyek Dibawah Rp50 M
Kamis, 13 Oktober 2016 11:44 WIB

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kembali mengingatkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pengusaha besar dilarang menggarap proyek pemerintah dibawah Rp 50 miliar. Hal tersebut diutarakan Basuki di depan 110 peserta Diklatnas-Lemhanas BPP Hipmi di Lemhanas, Jakarta (12/10/2016). 

“Saya kembali tegaskan, proyek pemerintah dibawah Rp 50 miliar dilarang digarap oleh BUMN atau pengusaha besar,” ujar Basuki, disambut oleh 110 pengusaha muda dari berbagai daerah yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Basuki menitip pesan bila masih ada BUMN atau pengusaha besar yang menggarap proyek tersebut agar dilaporkan. “Laporkan ke saya kalau masih ada BUMN atau pengusaha besar yang masuk adlam proyek pemerintah dibawah Rp 50 miliar,” ujar Basuki.

Basuki mengatakan, proyek dibawah Rp 50 miliar diprioritaskan digarap oleh pengusaha kecil lokal atau daerah. Sebelumnya, Hipmi mengeluhkan masih banyaknya pengusaha besar dan BUMN yang masih menggarap proyek konstruksi dibawah Rp 50 miliar. Akibatnya, pengusaha daerah hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Sebagaimana diketahui Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN telah menyepakati terkait isu ini. Kebijakan ini diambil dalam upaya memberdayakan pengusaha kecil dan menengah di berbagai daerah. Selain itu dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektifitas daerah.

Pemerintah, ujar Menteri, membutuhkan dana untuk membangun infrastruktur sebesar Rp 5.500 triliun. Namun pemerintah meminta peran aktif sektor swasta  dalam pembangunan tersebut sebab pemerintah hanya sanggup menyediakan sebesar 20 persen, termasuk dari BUMN.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Diklatnas HIPMI, Heru Cokro menyambut baik keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang melarang pengusaha besar dan BUMN menggarap proyek dibawah 50 miliar.

“Kami sangat setuju dan menyambut baik kebijakan yang digagas oleh Pak Menteri. Beliau sangat menaruh perhatian terhadap pengusaha kecil dan menengah yang ingin membangun infrastruktur di daerahnya namun belum mendapat kesempatan. Setelah ada kebijakan ini, maka kesempatan kepada pengsuaha – pengusaha menengah yang ingin menggarap proyek konstruksi dibawah 50 M menjadi terbuka lebar,” pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/