'Mangarengkang' Saat Ditangkap, Pelaku Jambret di Padang Panjang Akhirnya Masuk Bui
Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Cepi Nopal, pelaku HL beraksi pada Senin, (10/10/2016) pagi sekira pukul 10.15 WIB. Pelaku menjambret tas milik perempuan bernama Verawati.
"Pelaku melihat korban berjalan kaki dengan menenteng tasnya ditangan kanan, setelah itu motor pelaku mendekati korban dan merampas tasnya," ungkap Kapolres Padang Panjang.
Adapun kronologis kejadian, sekira Pukul 10.05 Wib di pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan merampas tas korban, namun naas, tindakan pelaku diketahui oleh anggota Tim Opsnal Polres Padang Panjang.
Tim Ops Polres Padang Panjang pun kemudian membututi sekaligus dan langsung melakukan penangkapan terhadap HL.
Saat ditangkap polisi, pelaku "Mengarengkang" atau melakukan perlawanan. Meski demikian, akhirnya polisi dapat melumpuhkannya sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku HL pun kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tas korban juga dibawa oleh petugas.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam penjara tuju tahun penjara, sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan," tutp Kapolres. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | minangkabaunews.com |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat |