Home  /  Berita  /  Hukum

Polsek Kota Bukittinggi Ringkus 2 Orang Bandar Judi Togel Online

Polsek Kota Bukittinggi Ringkus 2 Orang Bandar Judi Togel Online
Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Zahari Almi bersama dua orang tersangka bandar judi togel online BM dan F, Selasa 11 Oktober 2016 di Mapolsek Bukittinggi.
Selasa, 11 Oktober 2016 22:42 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Setelah lama melakukan pengintaian, Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi akhirnya meringkus dua orang bandar judi togel online Senin 10 Oktober 2016.

Penangkapan 2 orang bandar judi togel online oleh Unit Reskrim ini dilakukan di sebuah warnet di kawasan Ipuah Mandiangin sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku berinisialĀ  BM (36) merupakan warga Pulai Anak Air, Bukittinggi dan temannya berinisial F (35) warga jalan Pemuda Tembok.

Kedua pelaku diringkus Tim Opsnal Polsek Kota Bukittinggi saat sedang mengirimkan nomor togel secara online, ungkap Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Zahari Almi, Selasa 11 Oktober 2016.

Zahari Almi juga mengatakan kedua tersangka ditangkap bersama barang buktiĀ uang hasil penjualannya. Dari tangan tersangka BM kami menemukan uang tunai sebanyak Rp.602.000 dan dari tangan F kami juga mendapatkan uang tunai sebanyak Rp205.000.

"Kami sudah lakukan lidik selama satu minggu dan tadi malam baru kita lakukan penangkapan. Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan Intro Res Polsek , "sebut Zahari Almi.

Kepada kedua tersangka kami akan menjeratnya pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tandasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/