Home  /  Berita  /  Pendidikan

Penggunaan Dana BOS Terus Dimonitor di Kabupaten Solok

Penggunaan Dana BOS Terus Dimonitor di Kabupaten Solok
Kabid tk/sd, Azwar, S. PdI, MM sedang beri arahan soal BOS kepada Kepala SDN 01, Paninjauan, Syafniyenti, S. Pd, Kepala SDN 11 Kuncir, Surya Candra S. Pd, dan Misnal kepala SDN 20 Tanjung Balit di SDN 11 Kuncir.
Sabtu, 08 Oktober 2016 06:46 WIB
Penulis: Dafrizal
SOLOK - Dalam rangka memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Aggaran 2016 tepat guna dan tepat sasaran, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga memonitoring Penggunaan Dana BOS ke beberapa SD. Program BOS bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.

"Ikuti Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Aggaran 2016," ujar Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Solok, diwakili Kabid Pembinaan TK/SD, Azwar, S. PdI, MM, saat monitoring Penggunaan Dana BOS ke SDN 11 Kuncir, Kec X Koto Diatas, Kab. Solok, Kamis, (6/10/2016). Dalam kegiatan ini Azwar didampingi Kepala SDN 11 Kuncir, Surya Candra S. Pd, Kepala SDN 20 Tanjung Balit, Misnal S. Pd dan Kepala SDN 01 Paninjauan, Syafniyenti S. Pd.

Azwar berharap seluruh Sekolah Dasar Negeri/Swasta yang mendapatkan dana BOS untuk mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dan mengikuti aturan-aturan yang ada dalam buku petunjuk. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, agar Dana BOS ini betul-betul dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran.
Lebih lanjut Azwar mengatakan, setiap SD Negeri maupun swasta harus membuat daftar nama-nama murid yang bebas dari biaya atau iuran. Pilihlah murid yang paling miskin diantara yang miskin, kemudian bebaskan biaya mulai dari uang sekolah, pakain, buku maupun biaya lainya.

Program BOS SD ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan.

Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah," tambah Azwar. Sebelum bekerja, lihat dulu aturan, jangan sampai bekerja dulu baru lihat atauran. Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar prinsip dalam penggunaan dana BOS yakni, efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat, bisa kita wujudkan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. ***

Editor:W Leto Tapays
Kategori:Pendidikan, Solok
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/