Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
24 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Waduh..., Pasar Malam di Padang Sering Jadi Arena Judi Terselubung

Waduh..., Pasar Malam di Padang Sering Jadi Arena Judi Terselubung
Suasana pasar malam di Padang. (foto: Republika)
Kamis, 06 Oktober 2016 00:04 WIB
PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, tidak akan menerbitkan izin baru bagi penyelenggara pasar malam karena kegiatan di ruang publik tersebut sering dijadikan ajang perjudian terselubung.

"Sedangkan untuk pasar malam yang saat ini izinnya masih ada, maka izinnya tidak akan diperpanjang namun bagi yang tidak mempunyai izin maka pasar malam tersebut akan ditutup," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, saat Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Padang, Selasa.

Ia mengatakan penutupan tersebut juga disebabkan karena pasar malam lebih banyak mengandung kerugian dari pada manfaat baik untuk masyarakat maupun pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, waktu penyelengaraan pasar malam sering melebihi waktu yang telah ditentukan sehingga melanggar peraturan yang pernah ditandatangani oleh pihak penyelenggara.

"Pemkot memberikan izin membuat kegiatan keramaian sampai pukul 24.00 WIB namun penyelengaraan pasar malam di Kota Padang sampai dengan pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, apabila penyelenggaraan pasar malam terus dibiarkan maka program permerintah untuk menjadikan Kota Padang menjadi kota religuis dan berpindidikan akan gagal.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang, Eri Sendjaya mengatakan pada saat permohonan izin penyelenggara pasar malam berjanji tidak akan mengadakan perjudian dan transaksi narkoba.

"Namun berdasarkan penelusuran kedua persyaratan tersebut telah dilanggar sehingga Pemkot Padang harus bertindak tegas sehingga tidak meresahkan masyarakat," katanya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:republika.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77