Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jalani Pemeriksaan di KPK, Irman Gusman Akui Sempat Hubungi Dirut Bulog

Jalani Pemeriksaan di KPK, Irman Gusman Akui Sempat Hubungi Dirut Bulog
Irman Gusman saat menjalani pemeriksaan di KPK. (istimewa)
Selasa, 04 Oktober 2016 12:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengaku pernah menelepon Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti terkait dengan kuota gula impor di Sumatera Barat.

"Itu kan di Padang itu lagi ada krisis gula ya, harga tinggi sebagai wakil rakyat tentu saya harus apa namanya membantu rakyat supaya harganya jadi normal," kata Irman sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Irman menepis dalam komunikasi itu dirinya memperdagangkan pengaruh sebagai Ketua DPD yakni mengarahkan Dirut Bulog memberikan pengurusan gula impor kepada CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto.

"Enggak, saya tidak punya kewenangan, saya tidak berpengaruh saya hanya mengartikulasikan harga di Padang itu waktu saya kunjungan kerja tinggi, Rp16 ribu harusnya Rp14.500, tugas sebagai anggota Dewan itu yang saya laksanakan," ujar Irman.

Irman dalam kesempatan ini membantah pernah berhubungan dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto selaku pihak yang memberikan suap pada dirinya. "Saya tidak ada hubungan dengan Sutanto ya," kata dia.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif sebelumnya mengatakan pihaknya tengah mendalami komunikasi mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti.

Menurut dia, komunikasi tersebut menjadi pintu masuk KPK untuk mengembangkan kasus dugaan suap penambahan kuota pendistribusian gula impor untuk wilayah Sumatera Barat."Itu sudah masuk ke dalam materi penyidikan. Tapi intinya, pembicaraan itu merupakan pengantar KPK," kata Syarif sebelum rapat dengar pendapat di gedung DPR, Rabu (21/9/2016).

Syarif tidak merincikan apa isi komunikasi itu. Namun, dia mengisyaratkan komunikasi itu ada permintaan penambahan kuota gula impor untuk wilayah Sumbar. Inilah yang menurut lembaga antirasuah jadi awalan suap ke Irman.

"Salah satu poin yang akan didalami adalah rekomendasi," kata dia.Seperti diektahui, pada Sabtu 17 September 2016, Irman Gusman diciduk KPK. Ia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain.

Irman diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.

Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda.

Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap.

Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.Sementara Pasangan Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77