Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dalam Sehari, Polres Bukittinggi Ringkus 2 Pengedar Narkoba dengan BB Sebanyak 3 Ji Shabu - shabu dan 9 Kg Ganja

Dalam Sehari, Polres Bukittinggi Ringkus 2 Pengedar Narkoba dengan BB Sebanyak 3 Ji Shabu - shabu dan 9 Kg Ganja
Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi saat menggelar Konfrensi Pers penangkapan 2 pengedar narkoba, Selasa 4 Oktober 2016.
Selasa, 04 Oktober 2016 12:54 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali menciduk pengedar narkoba jenis Ganja dan Shabu-shabu, Senin 3 Oktober 2016.

Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Bukittinggi menggerebek 2 orang pengedar narkoba dengan lokasi yang berbeda.

Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi mengatakan pada Selasa 4 Oktober 2016, bahwa pengedar narkoba pertama yang kami tangkap berinisial Y ( 38) dia diciduk anggota Satres Narkoba di dekat Gang Pasar Sayur, Tarok Dipo, Guguk Panjang, Bukittinggi sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam penangkapan ini polisi menemukan barang bukti (bb) sebanyak 3 Ji Shabu yang dikemas dalam 7 paket dengan perkiraan harga sekitar Rp29 juta.

Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan pada malamnya sekitar pukul 19.00 WIB kami juga menangkap seorang pengedar lainnya berinisial AB (27) di kawasan Bukik Ambacang. Bersama tersangka AB, menurut Tri Wahyudi juga ditemukan barang bukti narkoba jenis Ganja kering sebanyak 9 Kg. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, kami meyakini jenis Ganja ini hampir sama dengan yang tertangkap beberapa minggu lalu, yakni jenis Ganja yang berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan, tidak tertutup ada pelaku lain dalam pengembangan kasus ini. Kepada para pelaku, kami akan menjeratnya dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/