Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
15 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Hardedi : OPD Harus Sesuai Kebutuhan dan Keuangan Daerah !

Hardedi : OPD Harus Sesuai Kebutuhan dan Keuangan Daerah !
Hardedi--Juru Bicara Fraksi PKS-PBB DPRD Lima Puluh Kota
Sabtu, 01 Oktober 2016 20:35 WIB
Penulis: Bayu De Nura
LIMA PULUH KOTA---Fraksi PKS-PBB DPRD Lima Puluh Kota merekomendasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda), supaya perubahan dalam membentuk perangkat daerah tepat fungsi dan tepat ukuran.

“Semua itu, harus sesuai dengan kondisi kebutuhan daerah dan keuangan daerah,  sebagaimana harapan dan isyarat yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, “ujar juru bicara fraksi PKS-PBB Hardedi dalam rapat paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pembentukan SOPD, bertempat di aula DPRD setempat, Selasa (27/9).
 
Dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diajukan, Fraksi PKS PBB merekomendasikan jumlah tersebut terdiri dari 21 Dinas, 3 Badan, 3 Unsur Staf dan Pengawas dan ditambah 13 Unsur Penunjang Kecamatan.
 
Kita semua tentu memaklumi setiap dinamika dan riak-riak yang terjadi dalam proses pembahasan serta pengkajian Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota ini. Meski sebelumnya muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadinya silang pendapat dan adu argumentasi.
 
Namun Fraksi PKS PBB meyakini, semua ini lahir demi tercapainya rumusan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dalam hal pembentukan perangkat daerah harus tetap memperhatikan beberapa asas yaitu adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
 
Intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibelitas.
 
“Untuk itu, kita semua berharap perangkat daerah yang dibentuk dan telah disepakati bersama dapat memberikan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat serta mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota ini, “harap Hardedi.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/