Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Ferizal Ingatkan Pejabat Seriusi OPD dan Anggaran

Harapkan OPD Ditetapkan 27 September 2016

Harapkan OPD Ditetapkan 27 September 2016
Wabup Ferizal Ridwan melakukan pembinaan dan pengawasan umum saat apel pagi di halaman kantor bupati Limapuluh Kota, Senin (26/9). (humas)
Senin, 26 September 2016 19:03 WIB
Penulis: Tri Nanda
LIMAPULUH KOTA--Selain getol menyoroti persoalan disiplin dan pengawasan internal Aparatur Sipil Negara (ASN), Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan terus melakukan pembenahan birokrasi. Orang nomor dua di Limapuluh Kota ini mengintruksikan pejabat terkait, bisa lebih serius mengurusi penyusunan dan persiapan Ranperda OPD serta pembahasan anggaran.

Intruksi tersebut disampaikan Wabup Ferizal Ridwan, dalam agenda pembinaan dan pengawasan umum dalam apel pagi, Senin (26/9).

 "Dalam rangka memembenahi organisasi pemerintah daerah berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada tanggal 27 September ini, sedianya telah ditetapkan pandangan umum fraksi (soal OPD) di DPRD," kata Ferizal.      

Para pejabat terkait baik di bagian organisasi, Bappeda dan BKD, diminta lebih serius mengawasi jalannya proses penetapan Ranperda tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Dia juga mengajak para pejabat lainnya, ikut sama-sama membantu dan bekerjasma menyukseskan segala kebutuhan pemerintah daerah. 

Mulai dari sistem perencanaan, regulasi, penganggaran, hingga penerapan perda SOPD setelah nanti disahkan. Sebab, menurutnya, seluruh program kegiatan di perangkat kerja pemerintah daerah ke depan akan sangat tergantung kepada organisasi dan anggaran yang disusun pada tahun ini. 

"Jangan sampai, nanti ketika merealisasikan program kegiatan kita menemui ada kendala, gara-gara adanya kesalahan pada perencanaan, regulasi, maupun anggaran. Ini yang harus diteliti betul. Saya minta, perencanaan hingga realisasinya harus dimulai dari internal kita, sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat kerja masing-masing," tegasnya.

Seiring ditetapkannya OPD yang baru nantinya, Putra Lareh sago Halaban itu juga menyebut, akhir Oktober 2016 ini TAPD Pemkab bersama Banggar DPRD juga musti bersiap-siap memulai penyusunan anggaran perubahan 2016 dan penyusunan RAPBD 2017. "Termasuk juga membahas penyusunan KUA-PPAS," tutur Ferizal Ridwan.

Ferizal menarget, paling tidak pada Selasa (27/9) ini, draft Ranperda OPD sudah disahkan di DPRD. Khusus kepada BKD, berdasarkan PP dimaksud, ia mengingatkan, penerapan OPD yang baru, pada awal Januari 2017 akan dilakukan "0 kilometer" murni alias penggantian perangkat kerja dan anggaran yang baru.

Ferizal mencontohkan, seperti halnya penerapan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Khusus terkait status ASN yang hanya terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Terhadap perubahan status pegawai Non PNS nantinya, ia meminta BKD dapat membuat perencanaan dan persiapan seleksi yang profesional.   

Sebab, para pegawai non PNS ini nentinya harus dipertimbangkan berdasarkan standar kompetensi dan dedikasi. "Terhadap pegawai kita yang non PNS, berjumlah sekitar 4.071 orang, ini nanti perlu kita seleksi atau tes. Agar bisa kita berikan SK sesuai keputusan bupati," tutur Ferizal. 

Tidak boleh lagi ada perangkat kerja baik di sekretariat maupun SKPD yang hanya mengganggarkan gaji pegawai non PNS hanya 6 bulan. Khusus terhadap disiplin dan tanggung jawab kerja aparatur, Ferizal juga mewanti-wanti, agar BKD lebih menerapkan UU ASN serta Permen PAN-RB. Seperti kewajiban melaksanakan apel pagi. 

"Dalam Permen PAN- RB itu, seluruh perangkat kerja daerah wajib melaksanakan apel pagi. Nanti akan kita seleksi, kalau di suatu SKPD tidak melaksanakan apel, berarti Tunjada tidak perlu dibayarkan. Jangan salahkan kami jika Tunjada 2017 dihapus," tegas Ferizal Ridwan.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/