Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mentawai Laksanakan Pilkada, Inilah Tahapan Penyelenggaraannya

Mentawai Laksanakan Pilkada, Inilah Tahapan Penyelenggaraannya
Sabtu, 24 September 2016 09:49 WIB

MENTAWAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lebih dari 100 daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka masa pendaftaran calon kepala daerah pada 21-23 September 2016, untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017.

Masa pendaftaran tersebut adalah untuk calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik sedangkan masa pendaftaran bagi calon perseorangan atau jalur independen telah berlangsung pekan pertama Agustus lalu.

Terdapat 101 daerah menggelar Pilkada 2017 yakni di tujuh provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, 76 kabupaten untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati, serta 18 kota untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada di Sumbar yakni Kabupaten Kepulauan Mentwai. Tahapan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah dimulai. Saat ini memasuki tahap pendaftaran Pasangan Calon (Paslon). Berikut secara lengkap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai 2017-2022:

1. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) 21 – 23 September 2016.

2. Penetapan Paslon pada 24 Oktober 2016.

3. Pengundian dan pengumuman nomor urut pada tanggal 25 Oktober 2016 .

4. Tahapan kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari 2017.

5. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 12 sampai 14 Februari 2017.

6. Pemungutan suara dan penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2017.

7. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan tanggal 16 sampai dengan 22 Februari 2017.

8. Hasil rekapitulasi penghitungan suara tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan 22 sampai 24 Februari 2017.

9. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan (maksimal tiga hari telah penetapan-penetapan putusan dismasimal atau putusan MK dibacakan).

10. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih tanpa perselisihan dilakukan pada tanggal 9 sampai dengan 11 maret 2017, permohonan PHP paling lama 3 hari setelah penetetapan Paslon terpilih pasca putusan MK. (Humas/ers)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/