Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bandar Narkoba Internasional Bersenjata Api Berhasil Diamankan Tim BNN dan Bea Cukai Kalbar di Perbatasan Entikong

Bandar Narkoba Internasional Bersenjata Api Berhasil Diamankan Tim BNN dan Bea Cukai Kalbar di Perbatasan Entikong
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Ngadri/GoNews)
Jum'at, 16 September 2016 17:41 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Petugas Bea dan Cukai (BC) Kalimantan Barat berhasil menyita sabu-sabu seberat 5,13 kilogram (kg) yang disembunyikan didalam mobil di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kalbar.

Informasi yang berhasil dihimpun GoNews.co, pelaku berhasil dimankan pihak Bea dan Cukai setelah mendapat informasi dari BNNP Kalbar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor BC Kalbar Saipullah Nasution dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (16/9/2016).

"Kami mendapat informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar bahwa ada kendaraan dengan seorang sopir berinisial MA diduga membawa narkotika yang akan diedarkan di wilayah Indonesia melalui perbatasan darat Entikong," ungkapnya.Siafullah juga menjelaskan, pada Selasa (13/9/2016) sekitar Pkl. 15.00 WIB, petugas memeriksa mobil Toyota Rush nomor polisi KB 1197 HW di PPLB Entikong. Dari hasil pemeriksaan awal di PPLB Entikong, petugas BC belum menemukan narkotika di kabin mobil. Petugas kemudian membawa sopir ke kantor KPPBC Entikong dan diperiksa secara intensif. Pemeriksaan dilakukan petugas BC KPPBC Entikong dan petugas BNNP Kalbar.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada satu kotak hitam yang disembunyikan di kolong mobil SUV KB 1197 HW. Ternyata di kotak itu ada lima bungkus berisi butiran kristal berwarna putih. Dari hasil tes narkotika diketahui barang tersebut merupakan methamphetamine (sabu-sabu) seberat sekitar 5,13 kg," tandasnya.

Menurut dia, upaya penggagalan masuknya sabu-sabu itu merupakan hasil koordinasi BNNP Kalbar, KPPBC Entikong, dan jajaran Kanwil BC Kalbar. Dari hasil pengembangan lanjutan, petugas mengamankan tersangka berinisial MDR, warga Pontianak.Dijelaskan, MDR dijerat Pasal 113 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Dari upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan bersama ini, kami perkirakan puluhan ribu generasi penerus bangsa dapat diselamatkan dari bahaya dan pengaruh buruk narkoba," kata dia.

Saipullah menjelaskan, sejak Januari hingga September 2016, pihaknya sudah menggagalkan lima upaya penyelundupan narkoba melalui PPLB Entikong dengan jumlah total 21,701 kg. Jumlah itu belum termasuk pengungkapan kasus peredaran narkoba lainnya yang dilakukan BNNP, Polda Kalbar, dan Kodam Tanjung Pura yang jumlahnya sangat signifikan.

"Hal ini perlu menjadi kewaspadaan kita semua akan maraknya pemasukan Narkotika tidak hanya jenis sabu-sabu saja di wilayah Kalimantan Barat ini,” tutur dia. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/