Rapat Paripurna Terhadap Ranperda SOPD Hari Ini Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Jawaban Fraksi
Penulis: Bayu de Nura
Ketua DPRD Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo didampingi Sekwan Desri kepada sejumlah wartawan di sekretariat DPRD, Rabu (7/9), mengatakan, jadwal rapat paripurna sejak tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2016 itu berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tanggal 25 Agustus lalu.
Dijelaskan Safaruddin, kegiatan yang telah dijawadwalkan Bamus ini tidak saja pembahasan Ranperda SOPD akan tetapi juga dibarengi dengan laporan realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2016 dan laporan prognosis 6 bulan berikutnya yang disampaikan Sekwan Desri.
Setelah selesai melaksanakan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan SOPD ini, Bamus DPRD Lima Puluh Kota kembali mengadakan rapat untuk membuat jadwal baru. “Mudah-mudahan semua kegiatan yang telah di jadwalkan Bamus itu berjalan dengan lancar, “ujar politisi Partai Golkar itu.
Bupati Lima Puluh Kota Ir. Irfendi Arbi.MP dalam penyampaian nota bupati terhadap Ranperda tentang SOPD itu, menyebutkan, nota Ranperda tentang SOPD itu menindaklanjuti amanat pasal 232 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Maka pemerintah pada tanggal 15 Juni 2016 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Melalui penataan organisasi tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Nota penjelasan atas Ranperda itu kami sampaikan, semoga dapat memberikan gambaran umum yang terkandung dalam Ranperda ini.
”Untuk melahirkan sebuah Ranperda menjadi Perda tentu dilakukan secara bersama-sama dengan pengkajian dan pembahasan guna mendapatkan kesatuan pandangan dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan daerah yang lebih baik, ”sebut Irfendi Arbi.***
Editor | : | M. Siebert |
Kategori | : | Pemerintahan, Limapuluh Kota |