Home  /  Berita  /  Umum

Bupati Lima Puluh Kota : Jangan Ada Lagi Anak Tanpa Akte Kelahiran

Bupati Lima Puluh Kota : Jangan Ada Lagi Anak Tanpa Akte Kelahiran
Sosialisasi Percepatan Administrasi Kependudukan. (humas)
Rabu, 07 September 2016 10:04 WIB
Penulis: Tri nanda

LIMA PULUH KOTA--Penerbitan akta kelahiran tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tapi berdasarkan domisili, tidak lagi memerlukan sidang pengadilan.

Masalah e-KTP dan Akta kelahiran, segala pengurusan harus taat aturan, pakai sistem mekanisme yang telah diatur perundang-undangan. Sekarang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran oleh Disdukcapil, jangan terlambat kata Bupati Lima Puluh Kota membuka Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (5/9) di Aula Kantor Bupati Sarilamak.

Mulai kita lakukan kalau tidak kapan lagi,  tantangan pasti ada sekarang untuk rakyat tidak ada waktu untuk tidak berbuat, lanjut Irfendi Arbi. "tidak ada lagi yang bertanya anaknya tidak bisa masuk sekolah, tidak bisa pergi keluar negeri karena tidak punya bukti indentitas diri dan akte kelahiran", kalau lengkap persyaratan adiministrasi bisa diterbitkan dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran dan e- KTP, Kata Irfendi Arbi.

Laporan Panitia Asri Melwani mengatakan, Jumlah Peserta sebanyak 158 orang, Aparatur Dinas Kesehatan dan Bidan jumlah 79 orang, Aparatur Dinas Pendidikan, Kepala UPT, Kepala Sekolah dan guru jumlah  40 orang dan Aparatur Kementerian Agama, Kepala Sekolah dan guru pada jajaran Kementerian Agama.  Narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan sipil, Kepala Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan.***

Editor:M. Siebert
Kategori:Umum, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77