Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tetap Berstatus Tersangka, Sidang Pra Peradilan di PN Padang Panjang Tolak Seluruh Gugatan Istri Wako Padang Panjang, Maria Feronika

Tetap Berstatus Tersangka, Sidang Pra Peradilan di PN Padang Panjang Tolak Seluruh Gugatan Istri Wako Padang Panjang, Maria Feronika
Sidang putusan Praperadilan Polres Padang Panjang oleh Maria Feronika memutuskan menolak seluruh gugatannya, Selasa 6 September 2016.
Selasa, 06 September 2016 16:27 WIB
Penulis: jontra
PADANG PANJANG – Agenda sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang, Selasa 6 September 2016 dengan Hakim Tunggal Dyah Sutji Imani akhirnya menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Maria Feronika, Istri Walikota Padang Panjang Hendri Arnis, Amin Tras dan rekan-rekan.

Dalam agenda sidang putusan itu, Hakim pun menyatakan bahwa penetapan Maria sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padang Panjang telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tentu saja upaya hukum yang ditempuh oleh Maria Feronika, mempraperadilan polisi dalam hal ini Polres Padang Panjang untuk menghilangkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas Walikota Padang Panjang melalui praperadilan, akhirnya menemui jalan buntu.

"Artinya, Maria tetap menyandang status tersangka dan harus siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Ini membuktikan proses yang kita jalankan sudah sesuai prosedur,” ungkap Kapolres Kota Padang Panjang AKBP Heru Yulianto menanggapi hasil sidang praperadilan itu.

Meski kecewa, Kuasa Hukum Maria Feronika, Amin Tras tetap menyatakan menghormati keputusan sang hakim. Dia mengaku akan menempuh upaya hukum berikutnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/