Home  /  Berita  /  GoNews Group
Diskusi Publik

Rocky Gerung: UU ITE Jebakan Kriminalisasi Pers

Rocky Gerung: UU ITE Jebakan Kriminalisasi Pers
Pengajar filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung (kiri) saat menjadi pembicara diskusi "Gerakan Untuk Masyarakat Demokrasi" di LBH Jakarta, Selasa (6/09/2016).
Selasa, 06 September 2016 18:31 WIB
JAKARTA - Pengajar filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung mengatakan, bahwa draf akhir revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai masih menjadi ancaman bagi kehidupan berdemokrasi.

Bahkan, menurutnya, regulasi itu berpotensi menjadi alat untuk mengkriminalisasikan insan pers. Dirinya juga menyatakan UU ITE bisa menjadi jebakan bagi pers untuk dikriminalisasikan karena pemberitaan media selalu bermuatan kritik terhadap pemerintah. 

"Saya bingung dengan UU ITE di tengah negara yang sedang membangun demokrasi. Pers yang merupakan pilar keempat demokrasi, dan yang selalu mengkritik pemerintah, nantinya bakal terintimidasi dengan Undang Undang ITE," kata Rocky dalam diskusi Gerakan Untuk Masyarakat Demokrasi di LBH Jakarta, Selasa (6/09/2016).

Ironisnya, lanjut Rocky, beberapa aktivis hak asasi manusia yang kini masuk dalam lingkaran kekuasaan, seolah menutup mata dengan munculnya produk regulasi yang bakal memasung kebebasan masyarakat sipil untuk berekspresi.  

"Padahal di dalam lingkaran kekuasaan sekarang ini banyak sekali aktivis yang memiliki 'passport' LSM HAM. Tapi, mereka menutup mata ketika ada 11 aktivis yang ditahan karena menyebar rasa kebencian di sosial media, lalu dikenalan UU ITE," sesal Rocky.

Peneliti ELSAM, Wahyudi Jafar, menyayangkan atas sikap pemerintah yang enggan merevisi beberapa pasal yang masih menjadi polemik dalam UU ITE tersebut, dengan alasan keamanan nasional dan ketertiban umum.

"Revisi UU ITE jangan hanya urus pasal karet saja, misalnya definisi cyber bullying dalam Pasal 29. Bentuk kejahatan ini dinilai belum dijelaskan dengan rinci dalam revisi UU itu," ujar Wahyudi Jafar.

Belum lagi, ungkap Wahyudi, ketentuan yang termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 terkait ujaran kebencian atau hate speech, serta Pasal 45 ayat (2) UU ITE No 11 tahun 2008 yang mengatur ketentuan pidana dinilai masih absurd.

"Hate speech itu vonisnya bisa 6 tahun. Padahal di awal itu hanya 4 tahun. Alasan kenaikan masa tahanan supaya bisa memenjarakan pelaku secara langsung tanpa proses pengadilan," tandas Wahyudi. (rls)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/