Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gambaran dari Tugas Pokok dan Fungsi

Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gambaran dari Tugas Pokok dan Fungsi
Suasana Apel Pagi di Kantor Bupati Lima Puluh Kota.(humas)
Rabu, 31 Agustus 2016 15:07 WIB
Penulis: Tri nanda
LIMA PULUH KOTA--Sesuai aturan terbaru, dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada lagi kantor. Untuk urusan yang serumpun atau belum memenuhi syarat akan digabung dengan OPD lain.

“Perlu diketahui, dalam OPD baru tidak ada lagi Kantor. Hal ini perlu kami sampaikan, sebab sampai kemaren masih ada pegawai dilingkungan Pemkab kita yang bertanya-tanya dan mengatakan tidak mungkin tidak ada kantor dalam OPD baru,” ungkap Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setkab Limapuluh Kota Yatmiko, S.STP, M.Si dalam penyampaiannya pada apel pagi di lingkungan kantor bupati setempat, Selasa (30/8).

Dikatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam aturan terbaru itu dijelaskan, OPD terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat dewan, inspektorat, dinas daerah dan badan daerah serta kecamatan.

Lebih jauh Yatmiko menjelaskan, pembentukan OPD tersebut dilakukan dengan memperhatikan faktor efektifitas dan efisiensi, tiap-tiap urusan dapat digabung menjadi satu dinas atau badan.

“Dalam aturan yang baru, kantor tidak ada lagi. Artinya, seluruh  urusan wajib pemerintahan baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar atau bukan pelayanan dasar maupun pilihan, itu diurus oleh dinas. Sedangkan urusan penunjang pemerintahan, diurus oleh badan daerah,” paparnya.

Terkait dengan OPD baru ini, mulai sekarang setiap unit kerja khususnya bagian atau sub bagian perencanaan atau yang melaksanakan tugas perencanaan agar mulai menyusun gambaran dari tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penyusunan OPD tersebut ukuran atau besarannya ditentukan oleh tipelogi perangkat daerah yang diatur Permendagri yang sebelumnya disusun dan divalidasi oleh kementerian lembaga terkait melalui sistim fasilitasi Otda pada Dirjen Otda Kemendagri. Pembentukan OPD itu diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil).

Menurutnya, draf Ranperda OPD baru teresebut telah disusun dan segera dibahas di DPRD. “Sesuai rencana, besok (Rabu (31 Agustus red), akan dilaksanakan penyampaian nota penjelasannya di DPRD,” imbuh Yatmiko.***

Editor:M. Siebert
Kategori:Limapuluh Kota, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/