Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, ASPEK Indonesia Desak MK Kabulkan Judicial Review UU Tax Amnesty

Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, ASPEK Indonesia Desak MK Kabulkan Judicial Review UU Tax Amnesty
Gedung MK Jakarta. (istimewa)
Rabu, 31 Agustus 2016 09:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan Judicial Review atas Undang Undang Tax Amnesty, yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dengan memberikan putusan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty.

Judicial Review tersebut, diajukan dengan pertimbangan adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty. "Konglomerat pengemplang pajak serta Wajib Pajak yang menyembunyikan dananya di luar negeri, tidak sepantasnya mendapatkan pengampunan pajak. Mereka justru seharusnya diberikan sanksi yang lebih berat, bukan malah diberikan pengampunan," tegas Mirah Sumirat dalam keterangan pers yang diterima GoNews.co, Rabu (31/08/2016).

Rencananya sidang perdana Judicial Review UU Tax Amnesty akan dilaksanakan hari ini, Rabu tanggal 31 Agustus 2016. Dimana sidang ini sendiri akan dikawal oleh aksi ribuan buruh dari berbagai daerah.

Aksi unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi tersebut, dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Judicial Review, agar berani mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

"Sikap menolak UU Tax Amnesty sesungguhnya tidak saja disuarakan oleh kalangan serikat pekerja namun juga sudah disuarakan oleh berbagai kalangan serta para tokoh. Jika target Pemerintah adalah untuk menambah pendapatan pajak Negara, seharusnya bukan dengan jalan Tax Amnesty, yang hanya memanjakan para pengemplang pajak! Serta mengorbankan rakyat menengah ke bawah yang jumlahnya mayoritas, yang selama ini justru telah taat membayar pajak! Pemerintah harus adil dalam memberlakukan ketentuan pajak. Mengapa pengemplang pajak diberikan pengampunan, sementara rakyat kecil terus dipunguti pajaknya," ujarnya.

Menurut Sumirat, UU Tax Amnesty sesungguhnya membuktikan beberapa hal, antara lain, Pemerintah lebih tunduk pada kepentingan pengusaha hitam, yang selama ini “lari” dari kewajiban membayar pajak kepada Negara. Pemerintah gagal mengelola keuangan Negara.

"Pemerintah tidak adil terhadap masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak. ASPEK Indonesia sebagai afiliasi dari KSPI, akan bersama-sama rakyat dalam memperjuangkan keadilan sosial tanpa Tax Amnesty," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/