Amril Anwar Laporkan Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi ke MA dan KY Terkait Mal Peradilan
Penulis: jontra
Kini, pemilik rumah Neti Yulianti (48) melaporkan Hakim PA Bukittinggi ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Pasalnya, Neti melalui juru bicaranya, Amril Anwar mengatakan pada GoSumbar, Rabu 31 Agustus 2016, atas upaya penyitaan itu, pemilik rumah merasa telah dipermalukan oleh pihak juru sita PA Bukitinggi dan Bank BPR Syariah Ampek Angkek, Agam.
Padahal, sebelum eksekusi sita jaminan dilaksanakan oleh PA Bukittinggi, Neti telah menerangkan situasi dan kondisi yang sesungguhnya terkait dengan obyek perkara yang akan di eksekusi.
Namun Majelis Hakim PA Bukittinggi yang diketuai oleh Azwar dengan Hakim Anggota Tuti Gumila, Amrizal dan Panitera Minda Hayati tetap bergeming melaksanakan putusannya untuk melakukan eksekusi sita jaminan.
Walaupun, rumah yang ditempati dan sudah dibeli oleh Neti itu dijadikan objek perkara karena sudah dijadikan sebagai agunan dalam perkara hutang piutang dengan BPR Syariah Ampek Angkek oleh saudara Abdurahman Rafiq, namun permintaan penangguhan dan peninjauan dari pemilik rumah itu tidak digubris oleh pihak PA Bukittinggi, ini sama saja menzalimi pemilik rumah, terang Amril Anwar.
Dikatakan juga oleh Amril Anwar seyogyanya pihak majelis hakim yang menangani kasus di PA Bukittinggi ini bisa jelimet dalam menganalisa setiap perkara yang masuk, bukan langsung main eksekusi seperti yang terjadi kemarin, tandasnya.
Karena pemilik rumah dalam kondisinya saat ini, diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga pula, ujar Amril Anwar atau yang lebih akrab disapa Am Kartago ini.
Kita berharap Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bisa memberikan solusi yang terbaik terkait persoalan ini, dan kami juga siap dipanggil oleh MA dan KY untuk menjelaskan persoalan ini, pungkasnya.(**)
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, Bukittinggi |