Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perdebatan Soal Mantan Napi Maju Pilkada Belum Usai, Yandri Susanto: Mantan Napi Narkoba Tetap Tidak Diperbolehkan

Perdebatan Soal Mantan Napi Maju Pilkada Belum Usai, Yandri Susanto: Mantan Napi Narkoba Tetap Tidak Diperbolehkan
Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto. (istimewa)
Selasa, 30 Agustus 2016 09:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Perdebatan di Komisi II DPR RI antara Fraksi fraksi, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai.

Pembicaraan tentang ketentuan ini masuk didalam Rapat Konsultasi antara KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI dan Pemerintah, tentang Rancangan PKPU No 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016.

Sampai dengan hari ini kesepakatan yang sudah di ambil baru tentang Rancangan PKPU No 4 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, sedang tentang pencalonan baru pada tahap penyisiran pasal demi pasal, termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, sebenarnya dipasal yang mengatur tentang terpidana ini ada 3 substansi yaitu, boleh atau tidak terpidana yang sudah mendapatkan hukuman dan berkekuatan hukum tetap mencalonkan sebagai kepala daerah.

"Pada dasarnya sih mantan napi boleh-boleh saja mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun tetap yang tidak boleh adalah mantan napi kasus narkoba," ungkapnya kepada GoNews.co, Selasa (30/08/2016) di Jakarta.

Persoalan ini kata dia, Anggota komisi II dan fraksi-fraksi, Pemerintah, Bawaslu RI dan KPU RI sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat.

Yang kedua katanya lagi, bagi mantan terpidana yang sudah menjalani hukumannya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana kecuali untuk kejahatan Korupsi, Bandar Narkoba dan kejahatan seksual.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy. Permasalahan napi yang mantan narkoba dan kejahahatan seksual ini juga disepakati semua pihak didalam rapat konsultasi tanpa adanya perbedaan pendapat.

Lukman juga menjelaskan, soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon, sebenarnya kata dia, sudah dibicarakan pada jumat, 25 Agustus yang lalu, namun kemudian menimbulkan perdebatan luas, bukan saja di internal Komisi II namun juga meluas menjadi perdebatan publik.

"Perdebatan dimulai semenjak KPU RI menyampaikan sikap resminya yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara tanggal 25 Agustus 2016 lalu. Akibat sikap KPU RI tersebut, beberapa anggota dan fraksi di Komisi II kemudian mengapresiasinya, dan menyatakan dukungan dan sependapat dengan sikap KPU tersebut," jelasnya.

"Sementara Pemerintah dan Bawaslu RI, belum menyampaikan pendapatnya, sehingga kami menyimpulkan khusus tentang ketentuan ini akan ada pembicaraan lanjutan, mendengarkan secara lebih spesifik pandangan dan sikap KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah dan Fraksi-fraksi di Komisi II," timpal Lukman.

Menurutnya, kesimpulan yang dicapai pada Rapat tanggal 25 Agustus 2016 yang lalu baru bersifat sementara, dan akan mencapai final ketika semua pihak didalam Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Konsultasi KPU RI tentang PKPU tersebut bisa menerimanya.

RDPU sendiri baru akan dilanjutkan pada hari Jumat (02/09/2016) yang akan datang. "Mudah-mudahan seluruh rancangan PKPU yang diajukan oleh KPU RI bisa disepakati. Yang paling berat memang 2 rancangan PKPU ini, sementara PKPU lainnya nanti akan mengalir cepat. Dan kami optimis kesepakatan semua PKPU selesai sebelum tanggal 15 september 2016 bisa terpenuhi," ujarnnya. (***)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/