Home  /  Berita  /  GoNews Group

Faisal Nasir: Ada Oknum DPRD dan Pemko yang Paksakan Penambahan SKPD

Faisal Nasir: Ada Oknum DPRD dan Pemko yang Paksakan Penambahan SKPD
Ketua Bapemperda DPRD Padang, Faisal Nasir
Selasa, 30 Agustus 2016 19:00 WIB
Penulis: Agib Noerman

PADANG - Ketua Pansus I DPRD Padang, Faisal Nasir menyebut susunan perangkat daerah yang diajukan Pemko Padang tidak masuk akal dan sarat kepentingan. Kader Partai Amanant Nasional ini mensinyalir dalam pembentukan susunan perangkat daerah tersebut bukannya dirampingkan namun terjadinya penggemukan. 

“Jumlah dinas bertambah, dari 18 Dinas sekarang diajukan menjadi 24 dinas. Apa maksudnya ini, dimana efesiensi dan efektifnya,” ungkap Faisal Nasir, Selasa (30/9/2016) di gedung DPRD Padang.

Faisal Nasir mengatakan ketentuan Pasal 3 ayat 91) Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah  itu  harus mengutamakan efesiensi dan efektivitas. Untuk efisiensi birokrasi, satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) itu perlu dirampingkan bukan sebaliknya.

"Pemko harus melakukan kajian terhadap usulan pembentukan perangkat daerah yang telah dibuat. Tidak semua urusan harus ada dinas yang membawahinya, terkecuali untuk urusan-urusan pelayanan dasar, misalnya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan sosial," tegasnya.

Penambahan dinas tersebut diduga ada pemaksaan. Sebelumnya Kabag Hukum Pemko Padang mengatakan, bahwa  Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut harus diselesaikan palinglambat 30 Desember 20016, tapi ternyata setelah kita lakukan konsultasi, ternyata batasnya hingga Desember 2016. "Kenapa dipaksakan begini," ulas Faisal.

Faisal menduga ada permainan antar oknum-oknum tertentu untuk menjebolkan 24 Dinas tersebut, baik dari Pemko Padang mau pun dari anggota DPRD sendiri. "Jika ada yang memaksakan penambahan dinas ini, sebagai ketua Pansus saya tidak akan tandatangani,” tegasnya.

Disampaikan Faisal, dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah itu harus dilihat dari tiga unsur. Pertama tentang luas wilayah, kemudian jumlah penduduk, dan Jumlah APBD. Jika dibandingkan dengan beberapa daerah yang sudah memiliki Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Kota Padang yang luas wilayah, jumlah penduduk dan APBD jauh lebih kecil jumlahnya kok bisa mengajukan penambahan Dinas” jelasnya. (agb)

Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77