Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPRD Paripurnakan Ranperda SOTK dan RPJP Pemko Padang

DPRD Paripurnakan Ranperda SOTK dan RPJP Pemko Padang
Wakil Walikota Padang Emzalmi menyerahkan dokumen ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang dan Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025 kepada Ketua DPRD Padang, Erisman usai Sidang Paripurn
Jum'at, 26 Agustus 2016 19:23 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG – DPRD Kota Padang menyetujui dua Ranperda yang diusulkan Pemko melalui Sidang Paripurna, Kamis (18/8/2016) pekan lalu. Dua ranperda yang disetujui DPRD Padang yakni Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang dan Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025.

Dalam nota penjelasan Walikota Padang yang dibacakan Wakil Walikota, Emzalmi adapun dasar ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang yaitu pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Dasar RI 1945 yang menyatakan pemerintahan daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/26082016/gosumbarcom_r8wh2_130.jpgDisaksikan Wakil Ketua I Asrizal dan Wakil Ketua III, Muhidi, Ketua DPRD Padang, Erisman menerima dokumen ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang dan Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025.

“Pemberian otonomi seluas-luasnya pada daerah diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, termasuk urusan pemerintahan wajib yang dibagi dalam urusan terkait pelayanan dasar dan tidak terkait,” kata Wawako Emzalmi.

Dia menambahkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah itulah yang dilembagakan ke dalam organisasi perangkat daerah.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/26082016/gosumbarcom_w8ype_129.jpgSekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padang, Ali Basar menyerahkan Surat Keputusan DPRD Kota Padang tentang pembentukan Pansus SOTK dan Pansus RPJP Kota Padang kepada Ketua DPRD Padang, Erisman yang disaksikan Wakil Walikota, Emzalmi.

Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah.

Emzalmi menjelaskan pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi itu sendiri yang terdiri atas lima elemen yakni walikota, sekretaris daerah, badan daerah dan dinas daerah. Kemudian bagian dari organisasi yang memberi dukungan tugas perangkat daerah secara keseluruhan yakni sekretariat daerah beserta sekretariat DPRD, inspektorat dan staf ahli.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/26082016/gosumbarcom_be8kz_128.jpgSekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padang, Ali Basar membacakan konsep Surat Keputusan DPRD Kota Padang tentang pembentukan Pansus SOTK dan Pansus RPJP Kota Padang.

Menurutnya,Wawako,  nantinya masing-masing elemen menjalankan fungsinya dalam suatu hubungan kerja yang sinergis dan sistematis sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Peraturan pemerintah itu nantinya akan mengatur desain organisasi perangkat daerah yang berdasarkan asas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/26082016/gosumbarcom_t7yvu_127.jpgPimpinan DPRD Padang terdiri dari Ketua DPRD, Erisman, Wakil Ketua I Asrizal dan Wakil Ketua III, Muhidi dan Wakil Walikota Emzalmi sedang mengikuti Sidang Paripurna tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang dan Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025 

Terkait Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025, Emzalmi menjelaskan bahwa pemerintahan sedang memasuki tahun kedua tahapan RPJMD III. Sebelumnya  Padang telah menetapkan RPJPD tahun 2004-2020 melalui Perda nomor 18 tahun 2014 yang telah dijabarkan dalam tiga tahapan RPJMD yakni RPJMD I (2004-2008), RPJMD II (2009-2014) dan RPJMD III (2015-2019).

"Pemko merevisi RPJPD sesuai amanat Permendagri nomor 54 tahun 2010 dan menjaga konsistensi perencanaan pembangunan daerah. Ranperda ini diperlukan untuk penyamaan periodesasi RPJPD terhadap RPJPN. Kami berharap melalui Ranperda ini, pembangunan Kota Padang ke depan akan selaras dengan pembangunan propinsi dan nasional," ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan, Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang sebenarnya juga terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)  yang berdampak pada penundaan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017.

"Penundaan itu terjadi karena akan ada pergeseran-persegeran antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal inilah yang akan kami kaji terlebih dahulu, termasuk kelayakan penambahan SKPD," ujar politisi PAN ini.

Faisal Nasir menambahkan, menyangkut Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025 yang terkait  dengan tata ruang tata wilayah, apalagi pusat pemerintahan Kota Padang pindah ke kawasan Aia Pacah.

"Hal ini memang sangat penting karena hingga saat ini pembagian wilayah Padang belum runut, baik itu wilayah perkantoran, pendidikan, penduduk, perdagangan dan industri. ‘’Untuk mematangkan hal tersebut Pemko beserta perangkat SKPD akan segera lakukan pembahasan," tegas Faisal. (adv)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/