Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
58 menit yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
39 menit yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Ingat Saudara-Saudara! Mulai 1 September, Parkir Meteran Diberlakukan di Kota Padang

Ingat Saudara-Saudara! Mulai 1 September, Parkir Meteran Diberlakukan di Kota Padang
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang Dedi Henidal ketika jumpa pers parkir meteran. (Humas)
Kamis, 25 Agustus 2016 10:33 WIB

PADANG - Kota Padang memberlakukan parkir meter (smart parking meter) mulai 1 September depan. Pada tahap awal, pengoperasiannya dilakukan di tiga titik. Yakni jalan Permindo, Niaga dan Pondok.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang Dedi Henidal menuturkan, inti penerapan 'smart parking meter' adalah sebagai sarana penerapan pola simple, modern, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan parkir di Kota Padang sebagai peningkatan PAD. Disebutkannya, parkir meter diterapkan untuk roda dua dengan tarif Rp 2.000 pada 1 jam pertama dan Rp 1.000/jam berikutnya serta ditambah dengan premi asuransi Rp 200 setiap kali masuk.

Lalu, untuk kendaraan roda empat dengan tarif Rp. 3.000 pada 1 jam pertama dan Rp 1.000/jam berikutnya dengan premi Rp 300 setiap kali masuk.

"Nantinya juru parkir akan menuntun penggunaan kartu di lokasi parkir," ujar Dedi Henidal dalam keterangan pers di kantor Dishubkominfo Padang, Rabu (24/8/2016).

Parkir meter ini dalam pengoperasiannya tidak menggunakan uang tunai melainkan smart card atau e-tiket yang berisikan saldo yang akan diedarkan ke masyarakat. Harga kartu perdana e-ticket sebesar Rp 20 ribu dengan saldo Rp 10 ribu, kartu perdana harga Rp 30 ribu dengan saldo saldo Rp 20 ribu, dan kartu perdana harga Rp 60 ribu dengan saldo Rp 50 ribu.

Kartu tersebut bisa diisi ulang dengan nominal Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Kartu ini, hanya dapat digunakan untuk transaksi di alat parkir meter. Apabila tak digunakan, saldo yang ada di dalam kartu tidak akan hangus dan tidak ada masa kadaluarsa.

"Untuk mendapatkan kartu perdana dan isi ulang bisa didapat di ruas jalan yang telah dipasang parkir meter,” ungkap Dedi.

Dituturkan Dedi, dalam mengoperasikan parkir meter ini, Pemko Padang bekerjasama dengan PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA) selama 15 tahun. Tahap awal, perusahaan tersebut menstorkan potensi parkir di tiga wilayah tersebut sebesar Rp 350 juta. Lalu, di bulan kedua baru bagi hasil 50 persen dengan PT MATA setelah dikeluarkan biaya operasional dan nilai investasi. Setelah 15 tahun tersebut, parkir meter menjadi milik Pemko dan sepenuhnya masuk PAD Kota Padang.
Dedi menambahkan, pada tahun 2016 ini juga akan ditambahkan 5 kawasan lagi yang akan dipasang parkir meter.

"Dengan parkir meter ini, maka akan lebih transparan dan akuntable serta jelas uang masuk ke kas PAD Kota Padang. Lalu, tak ada kebocoran dan mendukung pembayaran non tunai yang dicanangkan oleh Bank Indonesia," imbuh Dedi.

Pada tempat yang sama, Direktur Utama PT MATA, Ade Syofyan mengatakan, sebanyak 43 parkir meter dipasang untuk motor dan 32 parkir meter untuk mobil pada tiga jalan tersebut dengan nilai investasi secara keseluruhan Rp 3,6 miliar.

Dikatakan Ade, isi ulang saldo dilakukan di pos pelayanan yang ada di tiap ruas jalan yang telah dipasang parkir meter. Cara mengunakan mesin parkir meter itu, perhatikan nomor Satuan Ruang Parkir (SRP), tekan tombol nomor SRP di mesin yang berkode sama, lalu tempelkan kartu pembayaran pada bagian pembaca kartu di mesin tersebut. Apabila meninggalkan lokasi parkir, ulang kembali proses seperti awal tersebut. (Charlie/Mursalim)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, GoNews Group, Padang, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/