Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Padang Tahun 2010-2030, Direvisi

Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Padang Tahun 2010-2030, Direvisi
Suasana FGD revisi Perda RTRW Kota Padang. (Humas)
Selasa, 23 Agustus 2016 04:51 WIB

PADANG - RevisiPeraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang Tahun 2010 -2030 di mana dalam rentang waktu Juni 2012 sampai Tahun 2015 ada beberapa hal yang terjadi, sehingga membutuhkan peninjauan kembali (PK) terhadap rencana tata ruang wilayah.


Di sampaikan Asisten II Balaikota Padang Eyviet Nazmar, mewakili Walikota Padang dalam kata sambutannya, Senin (22/8/2016) di ruangan pertemuan Abu Bakar Ja’ar.
Eyviet katakan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2010 -2030 di peroleh melalui bantuan teknis dari direktorat Jendral Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2010 dan telah ditetapkan menjadi peraturan daerah pada Tahun 2012.

Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang Tahun 2010 - 2030 tersebut sudah dijadikan acuan bagi Pemerintah Kota Padang dan masyarakat umum dalam pengembangan wilayah Kota Padang, Ujar Eyviat.

Tahun 2015, Pemerintah Kota Padang telah melakukan meninjauan kembali terhadap RTRW Tahun 2010 - 2030. prosoes peninjauan kembali rencana tata ruang di lakukan dengan melakukan kajian. Evaluasi dan penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya.

Rekomendasi tinda lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali yaitu perlu penyempurnaan dengan melakukan revisi terhadap Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang Tahun 2010 -2030.

Hasil dari penilaian peninjauan kembali RTRW Kota Padang Tahun 2010 - 2030,yang harus di lakukan di antara lalin :
1. Proses penyusunan dan membentukan Perda RTRW No. 4 Tahun 2012.
a. Perbaiakan Perda RTRW harus sejaan dengn perbaikan materi teknis dan peta sehingga tercapai sinkronisasi atau kesesuaian isi Perda RTRW Kota Padang Tahun 2012 dengan muatan teknis dan peta RTRW tahun 2010 - 2030.
b. Dalam menyusun revisi RTRW Kota Padang harus mengcu kepada peraturan Menteri PU nomor 17 Tahun 2009 dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.
c. Data yang digunakan dalam menyusun revisi RTRW Kota Padang merupakan data yang UP TU Date sesuai dengan isi substansi RTRW.
2. Isi substansi RTRW Kota Padang 2010 -2030, harus mengacu pada peraturan-peraturan lain terkait penyusunan RTRW seperti penyedian ruang terbuka hijau (RTH).
3. Melakukan penyempurnaan dan Updating rencana RTRW terhadap dinamika pembangunan dan perubahan kebijakan yang berdampak pada perubahan struktur ruang dan pola ruang Kota Padang kedeapnnya.
4. Melakukan penyempurnaan kedalaman isi dari substansi materi teknis dan data geospasial RTRW Tahun 2010 - 2030 dengan menyesuaikanantara substansi materi teknis, perpetaan dan substansi peraturan daerah, terutama terkait rencana peruntukan alokasi ruang, luasan dan lainnya yang belum sama.
5. Melakukan perbaikan dan penyempurnaan peta dasr (Digital) yang di gunakankarena terdapat beberapa kesalahan dalam deliniasi batas administrasi Kota Padang.
6. Melakukan pengelolahan peta citra setelit menjadi peta RTRW yang sesuai dengan kaidah teknis perpetaan yang membuat sistem referensi geometris, kaidah geospatial dan kasidah kartografis untuk peta skala 1 : 25.000. yang di koordinasikan dengan lembaga berwenang Badan informasi Geospatial (BIG)

Memperhatikan hal di atas Pemerintah Kota Padang pada Tahun 2016 melaksanakan kegiatan rivis RTRW Tahun 2010 - 2030, untuk percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta dinamika perkembangan Kota Padang.

Dalam pelaksanaan revisi RTRW berbarengan dengan melakukan kajian KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunagn hidup.

Sebelum mengakhiri Eyviet berharap memalui FGD (Focus Group Discussion) hendaknya dapat memahami rencana tata ruang wilayah Kota Padang dan memberikan informasi tentang isu-isu strategis tentang lingungan terkait dengan pelingkupan yang akan dilakukan oleh tim KLHS, ujarnya.

Selanjutnya ketua panitia kegiatan FGD, Aya Syofian melaporkan jumlah peserta 60 orang terdiri dari unsur, SKPD Kota Padang, Pemerintah Provinsi, Masyarakat, Asosiasi dan lembaga Profesi, Instansi vertikal, BUMN, BUMD dan perguruan tinggi.

Nara sumber Aya Syofia dari Bapeda Kota Padang, Materi “Inventarisasi Isu Lingkungan yang berkaitan dengan Pemanfaatan sumber Daya Alam dan Pengembangan Wilayah Kota Padang.

Dari Perguruan Tinggi Unand, Ardinis Arbain dengan tema “ Pelingkupan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Rangka Revisi RTRW Kota Padang Tahun 2010 - 2030.

Sedangkan dari DTRTBP Yeni Yulisa denga tema “Isu-isu Strategis Penataan Raung dan Kebijakan-kebijakan Strategis Terkait Dengan Pemanfaatan RTRW Kota Padang Tahun 2010 - 2030. (tf)

Editor:Calva
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/