Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berbeda dengan Ketua DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo Sebut Kenaikan Rokok Melanggar Hak Asasi

Berbeda dengan Ketua DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo Sebut Kenaikan Rokok Melanggar Hak Asasi
Wakil Ketua Badan Legilasi DPR, Firman Subagyo. (istimewa)
Sabtu, 20 Agustus 2016 10:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo menganggap kenaikan harga rokok Rp50 perbungkus yang diwacanakan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia (UI) dan pemerintah melanggar hak asasi konsumen.

Hal tersebut ia sampaikan kepada GoNews.co, Sabtu (20/08/2016) di Komplek Parlemen Jakarta. "Yang menggulirkan wacana kenaikan harga jual rokok Rp50 ribu per bungkus ini kan semacam LSM, ini sangat tidak Rasional. Jangan melarang hak asasi sesorang, kalau bicara kesehatan, asap mobil juga tak sehat," ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa wacana tersebut sangat berpengaruh kepada keberlangsungan industri, ekonomi rakyat dan pendapatan Negara. "Jelas ngaruh dong, coba bayangkan kalau harga naik! Apa efeknya terhadap petani tembakau, apa efeknya terhadap para buruh, ini harus dipikir betul-betul," tukasnya.

"Dan disini saya tegaskan kembali, LSM mana pun tidak berhak mengatur harga rokok, catat itu," tegas Firman.

Dengan demikian, Firman menyarankan agar lebih baik pusat kajian dan LSM bertemu langsung dengan petani tembakau terlebih dahulu. "Ya jangan hanya survey ke perokok, tapi tanya juga ke petani tembakau, tanyakan apa kira-kira dampak yang akan mereka rasakan, nah ini baru adil," beber dia.

Bagaimanapun kata Firman, pihaknya di DPR akan tetap membela kepentingan nasional dan tidak ingin terjebak dalam permainan kelompok yang tidak rasional. Sebab, kata firman, DPR membuat regulasi untuk memberikan rasa keadilan.

“Regulasi tidak boleh diskriminatif dan kita yang membuat regulasi pun tidak bisa atas tekanan orang lain. Kita yang buat undang-undang, juga langsung disosialisasikan langsung ke masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany mengatakan dengan menaikkan harga rokok diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada masyarakat yang tidak mampu.

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Hasbullah dan rekannya, sejumlah perokok pun akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat.

Survei tersebut dilakukan terhadap 1.000 orang melalui telepon dalam kurun waktu Desember 2015 sampai Januari 2016. Sebanyak 72 persen mengatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas 50.000 rupiah. Hasil studi juga menunjukkan, 76 persen perokok setuju jika harga rokok dan cukai dinaikkan. (***)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77