Home  /  Berita  /  GoNews Group

1731 Warga Binaan Dapat Remisi Pada HUT RI ke-71 di Sumbar

1731 Warga Binaan Dapat Remisi Pada HUT RI ke-71 di Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika menyerahkan SK Remisi kepada warga binaan di LP Muaro Padang. (Biro Humas Sumbar)
Kamis, 18 Agustus 2016 09:42 WIB

PADANG - Dalam rangka peringatan HUT RI ke-71 tahun 2016, sebanyak 1.731 warga binaan mendapatkan remisi umum. Hal ini didasarkan kepada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Hukum dan Hak Azazi Manusia Sumatera Barat, nomor : W3.09.OT.03.01-Tahun 2016 tentang pemberiaan remisi umum tahun 2016 kepada narapidana dan anak pidana, tanggal 17 Agustus 2016.

"Jumlah tersebut diperuntukan bagi seluruh warga binaan di 21 lembaga pemasyarakatan (LP), rumah tahanan dan cabang rumah tahanan yang ada di seluruh wilayah Sumatera Barat," ujar Ansarudin Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Hukum dan Hak Azazi Sumatera Barat, saat upacara pemberiaan remisi dalam rangka HUT RI ke-71 di LP II Muaro Padang, Rabu (17/08/2016).

Selain itu, Ansarudin juga merinci, warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 587 orang, remisi 2 bulan 448 orang, remisi 3 bulan 368 orang, remisi 4 bulan 198, remisi 5 bulan 93 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 23 orang.

"Dari seluruh remisi umum tersebut, terdapat 14 orang yang akan langsung bebas, yakni 4 orang remisi 1 bulan, 4 orang remisi 2 bulan, 4 orang remisi 3 bulan serta 2 orang remisi 6 bulan," terangnya.

Lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumbar tersebut juga menjelasakan, selain remisi umum juga ada remisi khusus yang akan diberikan bagi warga binaan dan saat ini telah diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diproses lebih lanjut karena warga binaan yang bersangkutan terkait dengan pidana khusus (tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika yang dipidana diatas 5 tahun).

"Untuk remisi khusus kami telah mengusulkan sebanyak 175 orang dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil pengusulan tersebut," ujarnya.

Ditempat yang sama, Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan pemasyarakat untuk mendapatkan pemotongan masa hukuman, karena mereka selama berada dalam masa tahanan berbuat baik.

"Kepada narapida agar selalu berbuat baik ditahanan dan merubah diri, sehingga nanti pada tahun depan juga akan dapat pemotongan masa tahanan," terangnya pada acara yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, Wakapolda Sumbar Kombes Pol. Nur Afiah serta undangan penting lainnya.

Tambahnya, kepada narapidana yang divonis bebas pada hari ini, dapat menjalani kehidupan normal dimasyarakat, jangan lagi mengulangi ketidakbaikan ataupun kejahatan yang pernah dilakukan. (Biro Humas Sumbar)

Editor:Calva
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/