Home  /  Berita  /  Politik

Perjuangkan Status Penguatan di Parlemen, DPD Ancam Buat Gerakan Nasional

Perjuangkan Status Penguatan di Parlemen, DPD Ancam Buat Gerakan Nasional
Diskusi Parlemen dengan narasumber Anggota DPD RI, di Press Room DPR/MPR. (Muslikhin/GoNews)
Selasa, 16 Agustus 2016 13:15 WIB
JAKARTA - DPD RI merasa tidak puas dengan pidato kenegaraan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Pasalnya dalam pidatonya tersebut hanya membahas rencana amandemen GBHN dan tak mencantumkan penguatan fungsi DPD RI.

Hal tersebut diungkapkan perwakilan DPD RI, dalam diskusi dengan para Jurnalis di Press Romm DPR/MPR, Selasa (16/08/2016) usai sidang paripurna.

"Kami tidak diam, tapi melakukan perubahan diam-diam. Struktur bikameral dalam sistem perwakilan bertujuan agar proses legislasi mengalami double-check antara DPR dan DPD. Sayangnya, keterbatasan fungsi, tugas, dan wewenang DPD menyebabkan double-check itu tidak terjadi. Penguatan DPD melalui amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dibutuhkan untuk membentuk struktur bikameral itu," ujar Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI John Pieris yang didampingi Intsiawai Ayus.

Selain mengenai perubahan konstitusi itu, untuk mewujudkan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945, dibutuhkan sistem perencanaan pembangunan yang menyeluruh serta bersinambung sebagai pedoman arah pembangunan nasional dan lokal. Konsekuensinya ialah penguatan fungsi, tugas, dan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar haluan negara melalui perubahan konstitusi itu.

“Rekomendasi penguatan DPD kami sudah usulkan ke Lembaga MPR dan DPR, kami ini fraksi terbesar di MPR lho. Kalau tokoh masyarakat, forum Rektor dan seluruh kepala daerah sudah setuju penguatan DPD, kenapa harus ditunda lagi," ungkapnya.

John Pieris bahkan menyatakan, pihaknya melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta untuk menyusun naskah usul Perubahan Kelima UUD 1945. Isunya antara lain membentuk penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melalui amandemen kelima UUD 1945.

"Kita jujur saja, sudah bertahun-tahun fungsinya masih belum jelas. Untuk itu kami akan membuat gerakan nasional yang akan kita laksanakan 30 Agustus 2016. Kita bagus blak-blakan saja, karena seluruh daerah pada intinya setuju dengan penguatan DPD," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77