Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan Korupsi IPDN Sumbar, Hari Ini KPK Periksa 3 Orang Saksi

Dugaan Korupsi IPDN Sumbar, Hari Ini KPK Periksa 3 Orang Saksi
Gedung KPK di Jakarta.
Senin, 15 Agustus 2016 19:41 WIB
Penulis: Muslikhin
JAKARTA - Mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi pada Senin (15/8/2016).

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi GoSumbar.com (GoNews Group) mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Lanjut Yuyuk, ketiga saksi tersebut yakni dua orang staf PT Hutama Karya, Widi Sadmoko dan Andri Budi Setyawan, serta seorang swasta bernama Dwiyanto Sulistyo Budi. “Mereka jadi saksi untuk tersangka DJ,” ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini KPK telah memeriksa puluhan saksi. Bahkan KPK pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Sumbar secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016.

Pemeriksaan 42 saksi di Sumbar itu dilakukan KPK sebagai langkah efektifitas dan efisiensi. Sebab, semua saksi tinggal di Sumbar, sehingga akan memakan waktu dan tenaga jika semuanya dipanggil ke Jakarta.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembanguanan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011 ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Editor:Calva
Kategori:Rantau, Sumatera Barat, Agam, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/