Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
20 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
17 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
17 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
4
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
18 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
5
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
17 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
6
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
16 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Prostitusi tak Boleh Terjadi Lagi di Payakumbuh

Kasus Prostitusi tak Boleh Terjadi Lagi di Payakumbuh
Henny Riza Falepi. (bdn)
Kamis, 04 Agustus 2016 13:43 WIB
Penulis: Bayu De Nura

PAYAKUMBUH--Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Payakumbuh, Ny. Henny Riza Falepi memberikan apresiasi yang tinggi pada Polres Payakumbuh yang telah berhasil membongkar kasus dugaan prostitusi anak di kota Payakumbuh.

 
Henny mengaku siap memberikan dukungan moral kepada pihak Polres Payakumbuh untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kalau ini benar, kita harus usut tuntas, sampai ke akarnya. Semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir”, ujar Henny via telepon genggamnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8).
 
Meski begitu, Henny sangat menyesali tindakan asusila ini bisa terjadi di kota Payakumbuh. Keberadaan kasus ini diartikan Henny sebagai kelalaian para orang tua bahkan Pemko Payakumbuh sendiri dalam menjalankan amanat UUD 1945 pasal 28B ayat 2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 
UU tersebut menyiratkan anak adalah aset masa depan. Anak seharusnya dibimbing, diarahkan, dijaga, dirawat dan dididik secara baik. Anak seharusnya dilindungi, baik dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Prostitusi anak jelas sebuah kejahatan terhadap anak yang harus dihapuskan.
 
Karena itu, Henny mengajak seluruh masyarakat kota Payakumbuh untuk peduli dan mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Henny menghimbau siapapun yang mengetahui hal serupa, jangan segan-segan melaporkannya kepada pihak kepolisian atau informasikan langsung kepada P2TP2A.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Hukum, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/