Home  /  Berita  /  GoNews Group
Jelang Pertarungan DKI 1

FITRA: Petahana Harus Cuti agar tidak Terjadi Konflik Kepentingan dan Politisasi Anggaran

FITRA: Petahana Harus Cuti agar tidak Terjadi Konflik Kepentingan dan Politisasi Anggaran
Ilustrasi.
Rabu, 03 Agustus 2016 16:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kandidat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan judicial review atas ketentuan wajib cuti bagi cagub petahana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ahok ingin ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti di masa kampanye itu dihapus.

Alasannya, kata Ahok, dia ingin fokus mengawal Rancangan Anggara Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2017. Salah satu poin dalam pembahasan RAPBD DKI itu adalah soal anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun depan.

Ketentuan wajib cuti bagi kandidat petahana itu tercantum di Pasal Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Terkait hal tersebut FITRA menilai, bahwa cuti Petahana adalah keharusan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye.

"Dalam mbahasan APBD telah berlangsung lama dan terstruktur bukan hanya bulan Menjelang Pilkada 2017 saja (Januari-April 2017). Sehingga tidak ada urgensi argumentasi relevansi urgensi mengawalan APBD sehingga tidak wajib cuti bagi petahana," tegas Koordinator FITRA, Agung Widadi, Rabu (03/08/2016).

Kekhawatiran bahwa anggaran Pilkada untuk KPUD DKI Jakarta 2017 akan disandera oleh DPRD, sehingga perlu dikawal oleh calon Petahana, hal ini menurutnya juga kurang relevan dan terlalu kecil jika hanya untuk mengawal satu mata anggaran Pilkada DKI 2017.

"Kami mengimbau kepada MK harus objektif dalam proses persidangan jika permohonan JR ini diterima," pungkas Apung. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/