Breaking News, Dianggap Cemarkan Nama Baik, Haris Azhar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penulis: Muslikhin Effendy
"Iya, dibuat laporan tadi siang," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi Rappler melalui pesan pendek pada Selasa, (2/08/2016).
Dasar hukum yang digunakan menurut Boy Rafli adalah, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi, karena tidak diikuti pembuktian kuat.
"Untuk memberikan kesempatan pada Haris agar membuktikan tulisannya, sekaligus juga jadi pembelajaran hukum bagi kita semua," kata Boy seperti yang dilansir Rappler.com, Selasa (02/08/2016) malam.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS Putri Kanesia membenarkan hal tersebut. "Katanya demikian, sudah diketahui teman-teman di kantor," kata dia.
Ia menyayangkan tindakan tersebut, karena dapat membuat masyarakat takut untuk melapor. Polisi, kata dia, seharusnya jangan bersikap reaktif atas pernyataan Freddy yang disampaikan pada Haris.
Status Facebook Haris yang memuat informasi tersebut sebenarnya merupakan upaya untuk memberitahukan informasi. Seharusnya, polisi menggali kebenaran cerita tersebut lebih jauh, sebelum memperkarakan Haris.
"Besok-besok masyarakat mau melaporkan atau membongkar suatu kejahatan jadi akan takut," kata dia. Ia menilai tindakan kepolisian yang melaporkan balik Haris sangat keterlaluan. (***)