Home  /  Berita  /  Peristiwa
Kasus Celotehan Freddy Budiman

Breaking News, Dianggap Cemarkan Nama Baik, Haris Azhar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Breaking News, Dianggap Cemarkan Nama Baik, Haris Azhar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mabes Polri menetapkan Koordinator KontraS Haris Azhar sebagai tersangka atas tulisan curhat Freddy Budiman pada Selasa, 8 Agustus 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Rabu, 03 Agustus 2016 00:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepolisian menetapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal ini berkaitan dengan tulisannya di jejaring sosial yang mengatakan polisi menerima duit sebesar Rp 90 miliar dari bandar narkoba Freddy Budiman.

"Iya, dibuat laporan tadi siang," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi Rappler melalui pesan pendek pada Selasa, (2/08/2016).

Dasar hukum yang digunakan menurut Boy Rafli adalah, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi, karena tidak diikuti pembuktian kuat.

"Untuk memberikan kesempatan pada Haris agar membuktikan tulisannya, sekaligus juga jadi pembelajaran hukum bagi kita semua," kata Boy seperti yang dilansir Rappler.com, Selasa (02/08/2016) malam.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS Putri Kanesia membenarkan hal tersebut. "Katanya demikian, sudah diketahui teman-teman di kantor," kata dia.

Ia menyayangkan tindakan tersebut, karena dapat membuat masyarakat takut untuk melapor. Polisi, kata dia, seharusnya jangan bersikap reaktif atas pernyataan Freddy yang disampaikan pada Haris.

Status Facebook Haris yang memuat informasi tersebut sebenarnya merupakan upaya untuk memberitahukan informasi. Seharusnya, polisi menggali kebenaran cerita tersebut lebih jauh, sebelum memperkarakan Haris.

"Besok-besok masyarakat mau melaporkan atau membongkar suatu kejahatan jadi akan takut," kata dia. Ia menilai tindakan kepolisian yang melaporkan balik Haris sangat keterlaluan. (***)

Sumber:Rappler.com
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/