Home  /  Berita  /  Hukum

Berjudi, Lima Karyawan PT Cahaya Tunggul Ababi Ditangkap Polisi Pulau Punjung Dharmasraya

Berjudi, Lima Karyawan PT Cahaya Tunggul Ababi Ditangkap Polisi Pulau Punjung Dharmasraya
Pelaku judi dan barang bukti yang diamankan di kantor polisi.
Selasa, 02 Agustus 2016 09:53 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Satuan Reskim Polsek Pulau Punjung di pimpin oleh Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung Ipda Syafrinaldi,SH.menciduk lima orang pemain judi jenis remi song di komplek, PT.Cahaya Tunggal Abadi ( PT.CTA) di km 5 Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,Sumatera Barat.

Penangkapan diduga pelaku judi oleh anggota Satuan Reskim Polsek Pulau Punjung. Pada hari Senin (01/08/2016). Dengan adanya penangkapan terhadap lima orang permainan judi jenis song remi di komplek PT CTA di nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung di benarkan, oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan. SIK. MM. Melalui Kapolsek Pulau Punjung IPTU Sutrisman.SH dan juga di dampingi oleh Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung Ipda Syafrinaldi.

Dikatakannya, anggota Sat Reskim Polsek Pulau Punjung telah mengamankan lima orang sedang bermain judi. Kondisi tertangkap tangan dengan jenis remi. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat ada ada sekelompok orang sedang bermain judi dikomplek, PT.Cahaya Tunggal Abadi ( PT.CTA) di km 5 Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.

Mendapat informasi tersebut kami lansung menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa ternyata memang benar.ada lima orang sedang bermain judi dengan jenis remi.

Kronologis penangkapan Pada Hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Camp Karyawan PT. CTA Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung telah dilakukan penangkapan terhadap 5 ( lima ) orang laki laki dewasa pelaku Tindak Pidana Permainan Judi Song oleh Anggota Polsek Pulau Punjung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung. Berikut Barang bukti yang diamankan Kartu Remi 2 Lakon warna biru putih dan Uang Sejumlah Rp. 490.000,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ).

Para pelaku yakni, 1. AZI ,umur 32 Tahun , suku Minang,Anggota Greser PT.CTA Alamat Camp PT CTA Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung. 2. MTRS,umur 29 Tahun,Nias , Adm PT CTA, Alamat Camp PT. CTA3. SYL , umur 59 Tahun , suku Minang,Supir PT CTA Jorong Pinagar Kecamatan Telamau Kabupaten Pasaman Barat. 4. KSO,umur 37 Tahun ,Jawa, Pitching Plan PT CTA , Alamat Camp PT. CTA. 5. MSMDI,umur 33 Tahun , Minang , Labor PT CTA Jorong Pulau Punjung Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung.

"Kemudian kami Membawa pelaku pemain judi berikut barang bukti berupa uang dan kartu remi ke Polsek Pulau Punjung untuk di lakukan penyilidikan lebih lanjut," ucap Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung Ipda Syafrinaldi,SH. (***)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group, Dharmasraya
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/