Home  /  Berita  /  Peristiwa

Heboh Soal Kesaksian Terpidana Mati Freddy Budiman, Ini Penjelasan Kontras

Heboh Soal Kesaksian Terpidana Mati Freddy Budiman, Ini Penjelasan Kontras
Koordinator KontraS, Harris Azhar. (istimewa)
Jum'at, 29 Juli 2016 11:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Jelang eksekusi 14 orang terpidana mati, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuat heboh dengan edaran kesaksian Harris Azhar bertemu Freddy Budiman 2014 silam.

Kontras melalui Harris Azhar kepada GoNews.co (GoNews Group) membenarkan kesaksian tersebut, dan memang benar dialah yang menyebarkan tulisan itu.

"Memang benar, disini saya berusaha memberikan fakta apa yang kita dapat dari pengakuan Freddy Budiman, jadi biar masyarakat yang menilai," ujar Harris azhar, Jumat (29/07/2016) siang di Jakrta.

Bahkan kata Harris, Kontras bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) juga akan memberikan pernyataan kesaksian untuk membuktikan bahwa pelaksanaan hukuman mati yang didukung dengan keterlibatan instansi-instansi negara dalam bisnis obat-obat terlarang adalah sesuatu yang benar-benar terjadi, namun tidak pernah secara serius diusut.

"Kesaksian pembicaraan langsung antara saya selaku Koordinator KontraS dengan terpidana mati Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu yang telah diedarkan via media sosial semalam, adalah satu dari sejumlah 'kisah-kisah tak terungkap' yang memuat fakta-fakta kuat perihal keterlibatan sederet institusi negara dalam bisnis obat-obatan terlarang di Indonesia, yang mana hal tersebut telah berlangsung sejak lama tanpa pernah secara serius diusut," ujarnya.

Alih-alih membenahi hal tersebut kata dia, negara malah terus mencoba mencari alasan-alasan pembenaran atas praktik eksekusi mati gelombang III yang mulanya dialamatkan kepada 14 orang terpidana narkoba. Negara bersalah apabila eksekusi mati kepada para terpidana narkoba tetap dilakukan, tanpa ada sistem koreksi total di dalam tubuh badan-badan keamanan di Indonesia.

"Untuk dapat mengelaborasi lebih lanjut mengenai hal di atas, kami akan mengadakan Siaran Pers hari ini Jumat di Kantor Kontras Jalan Kramat II Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB, yang butuh informasi lebih lanjut silahkan hubungi saya di nomor 081513302342" pungkasnya. (***)

Sumber:Kontras
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77