Home  /  Berita  /  Hukum

Peringati Hari Jadi, Kejaksaan Negeri Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Peringati Hari Jadi, Kejaksaan Negeri Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dalam rangka HUT Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Sabtu, 23 Juli 2016 12:43 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Kejaksaan Negeri Dharmasraya,mengadakan hut Bakti Adhyaksa yang ke 56 dengan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan uang palsu (Upal) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam wilayah hukum kejaksaan negeri Dharmasraya.

Dalam acara Bakti Adhyaksa yang ke 56 di Kantor Kejaksaaan Negari Dharmasraya di hadiri oleh Wakil Bupati Dharmasraya Amrizal Dt Rajo Medan, Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Budi Sanjaya, Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan.yang dihadiri oleh unsur SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten Dharmasraya serta para undangan.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Harjo SH membacakan pidato Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tampak juga hadir Kapolres Dharmasraya, Koramil Pulau Punjung dan Sekda.

Ada 9 Item yang harus dipedomani oleh korups Adyaksa dalam menjalankan tugas, ulas Harjo, yakni Jadilah Insan Adyaksa, Tanamkan Kejujuran, Tingkatkan kemampuan dan Kopetensi, Jaga semangat keteguhan hati, Mantapkan Kemandirian, memegang teguh komitmen dan Idealis, Kedepankan Keluhuran Hati, Tumbuh kembangkan kepekaan dan kepedulian serta Jaga keharuman Propesi, papar Harjo membacakan amat dari Kejagung

Sementara itu Wakil Bupati Dharmasraya H.Amrizal Dt Rajo Medan, S Sos berharap, dengan peringatan Hari Adhyaksa hendaknya pihak kejaksaan Negri Dharmasraya untuk dapat lebih memberikan pemahaman lagi tentang hukum bagi seluruh SKPD sehingga dengan pemahaman itu dapat menyelamatkan para SKPD dari jeruji besi.

"Kami tentu berharap pihak kejaksaan untuk memberikan penbahan pemahaman tentang hukum pada jajaran kami," harapnya

Dari data yang diperoleh di Kejari Dharmasraya, ada sebanyak 16 Perkara yang telah incraht diantaranya, Uang Palsu sebesar Rp. 31. 700.000 dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu dengan 3 perkara, Zubaidah, Komang Sugiarto dan Haryanto.

Sedangkan untuk Narkotik jenis ganja seberat 300,79 gram dengan terpidana Candra Kirana serta Gusrianto. Inex dua butir dengan satu perkara Darmilis serta Sabu - Sabu seberat 31,84 gram dengan 10 perkara yaitu, Hendri, Jumino, Bendri Deni, Supadi, Darmilis, Junis saputra, Yusnidar, Ahmadi, Rudi Endang, Aprianto dan Ujang Efendi.(***)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group, Dharmasraya
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/