Home  /  Berita  /  Politik

Tak Capai Kuorum, Erisman Gagal Dilengserkan dari Posisi Ketua DPRD Padang

Tak Capai Kuorum, Erisman Gagal Dilengserkan dari Posisi Ketua DPRD Padang
Suasana Sidang Paripurna Internal DPRD Padang dengan agenda putusan pemberhentian Erisman dari jabatan Ketua DPRD Padang yang berlangsung, Jumat (22/7/2016) di Gedung DPRD Padang.
Jum'at, 22 Juli 2016 17:38 WIB
Penulis: Agib Noerman

PADANG - Sedikitnya 20 anggota DPRD Padang tidak setuju posisi Erisman selaku Ketua DPRD Kota Padang dilengserkan. Buktinya, dari 45 anggota DPRD Kota Padang hanya 25 anggota yang hadir dalam sidang paripurna dengan agenda putusan pemberhentian Erisman. Karena tidak mencapai kuorum, putusan pemberhentian Erisman ditunda.

"Sidang Paripurna hanya mendengarkan hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) yang dibacakan Ketua BK Yendril," kata Asrizal, Wakil Ketua DPRD Padang pada sidang paripurna, Jumat (22/7/2016).

Berdasarkan pasal 148 tatib DPRD Padang penjadwalan paripurna kembali harus diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) selambat-lambatnya tiga hari sejak paripurna pertama dilakukan yakni sejak Jumat atau sesuai dengan keputusan Bamus itu.

"Penetapan surat keputusan tentang pemberhentian Erisman itu ditunda karena belum mencapai kuorum. Sesuai tatib DPRD Padang penundaan berlangsung selama tiga hari kerja," kata Asrizal, Wakil Ketua DPRD Padang pada sidang paripurna, Jumat (22/7/2016).

Pantauan GoSumbar, Sebelum diputuskan adanya penundaan akibat tidak tercapai kuorum pelaksanaan paripurna internal pembacaan putusan Badan Kehormatan (BK) tehadap Erisman dan penetapan surat keputusannya itu juga sempat ditunda dua kali 15 menit karena hanya dihadiri 17 orang saja.

Ketua BK DPRD Padang, Yendril dalam pembacaan laporan BK menyampaikan putusan nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 terkait pelanggaran kode etik Erisman dijatuhi sanksi sedang yakni pmberhentian dari pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti serta mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang telah tersebar luas di masyarakat dan media massa.

Selain itu, dalam laporan keputusan BK tersebut disebutkan Erisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD.

Pelanggaran itu ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.

Namun dalam putusan yang menjatuhkan sanksi sedang itu, hanya empat dari lima anggota BK yang menandatangani yakni Ketua BK Yendril, Wakil Ketua BK Masrul Raji Intan dan Anggota Jumadi serta Emnu Azamri. Sedangkan Anggota BK lainnya Iswandi tidak turut serta membubuhkan tanda tangannya.

Ketua DPRD Padang Erisman saat ditemui setelah paripurna itu mengatakan sejak awal dirinya telah menolak pelaksanaan paripurna itu karena putusan pemberhentiannya oleh BK cacat hukum.

Hal itu disebabkan ada unsur-unsut atau prosedur yang tidak dilalui BK sebelum mengambil sebuah keputusan, bahkan dirinya dan pihak penasehat hukum telah melakukan PTUN terhadap putusan BK tersebut. (agb)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/