Home  /  Berita  /  Umum

Dilarang Dimainkan di Instansi Pemerintah, Walikota Padang Ingatkan Warga, Pokemon GO Permainan Merusak, Membahayakan dan Melalaikan

Dilarang Dimainkan di Instansi Pemerintah, Walikota Padang Ingatkan Warga, Pokemon GO Permainan Merusak, Membahayakan dan Melalaikan
Ilustrasi permainan Pokemon Go. (Ist)
Jum'at, 22 Juli 2016 07:16 WIB
PADANG - Demam permainan "Pokemon Go" telah mewabah hingga ke penjuru dunia. Tak terkecuali di Padang, permainan ini benar-benar mengalihkan pandangan hampir setiap orang. Ada pula yang harus rela menghentikan pekerjaannya demi permainan yang satu itu.

Permainan "Pokemon Go" yang dikembangkan Nintendo, Pokemon Corps dan Niantic Labs ini telah banyak memakan korban. Bahkan ada yang mengalami kecelakaan karena permainan ini.

Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo menanggapi permainan "Pokemon Go' yang juga telah melanda warga Kota Padang. Walikota menilai, game "Pokemon Go" merupakan permainan yang cukup membahayakan.

"Pokemon Go merupakan permainan yang merusak, membahayakan dan melalaikan," tutur Mahyeldi, Kamis (21/7/2016).

Walikota mengimbau kepada seluruh warganya agar tidak terpengaruh dengan permainan yang telah menghabiskan waktu dan tenaga itu. Menurut Mahyeldi, masih banyak tugas yang mesti dilakukan untuk kemajuan bangsa.

"Masih banyak tugas yang mesti dilakukan untuk bangsa ini. Kemiskinan masih tinggi, permasalahan narkoba, kualitas SDM yang masih rendah, kualitas produk kita yang belum mampu bersaing, maka itu tak ada waktu untuk bermain-main," tutur walikota.

Mahyeldi mengajak warganya untuk menyibukkan diri kepada hal yang positif dan mempersempit ruang negatif. "Hal ini mesti dijawab dengan kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja keras. Kewajiban kita lebih banyak dari waktu kita," sebutnya.

Sementara itu, Menteri PAN-RB RI, Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat Edaran larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Larangan yang terbit 20 Juli 2016 ini bernomor: B/2555/M.PANRB/07/2016.

Dalam SE larangan yang ditujukan kepada instansi pemerintah di seluruh Indonesia ini bertujuan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah. Selain itu juga untuk menjaga produktifitas dan disiplin ASN. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Umum, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/