Home  /  Berita  /  Umum

86 Pasutri di Ampalu Jalani Sidang Itsbat

86 Pasutri di Ampalu Jalani Sidang Itsbat
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, menyerahkan dokumen surat nikah kepada pasangan suami istri yang mengikuti prosesi Sidang Itsbat di Kantor Wali Nagari Ampalu, Lareh Sago Halaban, Kamis (21/7) siang.(tri)
Jum'at, 22 Juli 2016 12:02 WIB
Penulis: Tri nanda

LIMAPULUH KOTA--Sebanyak 86 pasangan suami istri (Pasutri) di Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban menjalani Sidang Itsbat, Kamis (21/7) siang. Sidang ini dilakukan sebagai upaya pendataan ulang masyarakat, terutama pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen akta nikah secara resmi dari pemerintah.

 

Para peserta sidang adalah para pasangan suami-istri yang sebelumnya menikah secara sah, tapi belum melaporkan biodata diri dengan pasangannya terkait proses pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kebanyakan para peserta terdiri dari pasangan suami-istri yang sudah berusia lanjut.

Prosesi sidang Itsbat  diprakarsai melalui kerjasama tiga instansi pemerintah. Yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Limapuluh Kota, serta Pengadilan Agama Payakumbuh. Sidang itu berlangsung alot di aula kantor walinagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Ferizal Ridwan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh, Asnawi, Kadisdukcapil Afrizal Aziz, Kepala Kementrian Agama Limapuluh Kota, para hakim serta panitera. Kemudian juga, Camat Lareh Sago Halaban, Muftil Wahyudi, serta unsur muspika.

Walinagari Ampalu Munasri Dt Pangulu Kayo dalam sambutannya mengungkapkan, rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah serta lembaga terkait yang telah menganggarkan dana untuk pelaksanaan Sidang Itsbat secara terpadu di Nagari Ampalu.

Karena, sampai kini masih banyak masyarakat Nagari Ampalu yang belum memiliki dokumen atau buku nikah resmi dari pemerintah. Sehingga mereka kesulitan ketika melakukan pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK serta akte kelahiran anak, baik di kantor wali nagari atau pun di kantor Disdukcapil. "Dari 86 pasangan suami istri yang sidang hari ini, adalah mereka yang melapor ke nagari," ungkapnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh, Asnawi, dalam pemaparannya berharap agar generasi muda ke depan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama agar setiap prosesi pernikahan dapat tercatat dan diakui oleh negara. "Begitu pula bagi yang belum punya surat nikah, sedianya mau melapor ke pemerintah nagari atau langsung ke pengadilan agama," kata Asnawi.

Adapun Wakil Bupati Ferizal Ridwan, mengaku sangat mendukung program sidang Itsbat keliling terpadu ini. Namun, dia sedikit menyoroti kepedulian sejumlah instansi yang seharusnya ikut terlibat dalam kegiatan ini. "Seharusnya jika kita merujuk ke UU, instansi yang terkait dalam program ini  tidak hanya disdukcapil saja tetapi juga melibatkan Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan KB serta bagian Kesra," sentilnya.

Adapun rujukan lain dalam kegiatan sidang keliling, katanya, harus dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahakamah Agung No 3 tahun 2014 tentang Tatacara Sidang Itsbat. "Kita berharap kedepan persoalan administrasi kependudukan dapat benar-benar akurat dan terangkum secara keseluruhan. Sebab ini sangat penting mengingat telah dimulainya kerjasama 82 negara yang bebas visa," sebut Ferizal.

Putra Lareh Sago Halaban ini juga mendorong peranan aktif para aparatur di pemerintahan nagari untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelengkapan administrasi kependudukan. Sehingga,  dengan kelengkapan data yang akurat, pelayanan kepada masyarakat benar-benar dapat terealisasi dengan baik.***

Editor:M. Siebert
Kategori:Umum, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/