Home  /  Berita  /  Pendidikan

ASN Pemko Padang Agar Antarkan Anaknya Hari Pertama Masuk Sekolah

ASN Pemko Padang Agar Antarkan Anaknya Hari Pertama Masuk Sekolah
Sekdako Padang Nasir Ahmad. (Humas Padang)
Senin, 18 Juli 2016 07:42 WIB
PADANG - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah (HPMS) tahun pelajaran 2016/2017, Senin 18 Juli, direspon baik oleh Pemerintah Kota Padang. Seluruh ASN yang memiliki anak yang baru pertama kali mengecap bangku sekolah, wajib mengantarkan anaknya ke sekolah.

"Kita menyesuaikan dengan SE Mendikbud tersebut. Kita beri kelonggaran kepada ASN yang benar-benar mengantarkan anaknya ke sekolah, Senin esok," sebut Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad, Minggu (17/7).

Namun begitu, kelonggaran yang diberikan bukan berarti ASN tersebut diliburkan. Bagi ASN yang selesai mengantarkan anak ke sekolah diimbau untuk kembali masuk kantor dan bekerja seperti biasa. "Kita berikan dispensasi izin terlambat ke kantor," ungkap Sekda.

Seperti diketahui, dalam SE tersebut setiap orangtua agar turut menyukseskan kebijakan HPMS. Setiap orangtua yang mengantarkan anaknya akan bertatap muka dengan pihak sekolah. Hal ini bertujuan memberikan pencerahan kepada orangtua betapa pentingnya interaksi antara kepala sekolah, guru dan orangtua dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan pembinaan mental anak ke depan.

Sekda mengimbau kepada ASN di Pemko Padang agar tidak menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan.

"Bagi ASN yang tidak punya anak diantar ke sekolah, tetap masuk kantor sesuai jam yang telah ditetapkan," sebut Sekdako Nasir Ahmad. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Pendidikan, Pemerintahan, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77