Home  /  Berita  /  Umum

Terkait Pemberitaan Tentang Walikota, AJI Padang Mengecam Ancaman Terhadap Jurnalis di Padang Panjang

Terkait Pemberitaan Tentang Walikota, AJI Padang Mengecam Ancaman Terhadap Jurnalis di Padang Panjang
logo AJI. (net)
Minggu, 17 Juli 2016 19:46 WIB
Penulis: jontra
PADANG PANJANG - Tidak hanya PWI Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang juga mengecam tindakan intimidasi, ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap sejumlah jurnalis di Kota Padang Panjang Sumatera Barat melalui pesan singkat (SMS) dan jejaring sosial Facebook.

Ancaman tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal pada 15 Juli 2016 lalu. Diduga, pesan ancaman tersebut terkait kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang yang kini sedang diusut Polresta Padang Panjang dan ramai diberitakan media.

Ketua PWI Padang Panjang Syamsoedarman mengatakan, menerima pesan singkat dari nomor ponsel 082385101827, pada pukul 08.00 WIB. Pesan tersebut meminta Syamsoedarman sebagai Ketua PWI Padang Panjang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak macam-macam. Pelaku menyatakan akan mengambil tindakan serius jika pesannya tidak dipatuhi. Tak lama berselang, pesan singkat juga diterima Jasriman (jurnalis Harian Singgalang) dari nomor yang sama yang meminta agar menciptakan suasana kondusif terutama sekali jangan sampai membuat berita yang macam-macam. Sementara pesan singkat kepada Paul Hendri (jurnalis Metro Andalas) isinya hampir sama, namun Paul diancam akan “dimatikan.” Nomor ponsel tersebut ketika dihubungi tidak aktif.

Terkait hal tersebut AJI Padang menyatakan bahwa:

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers , karenanya dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers dimana ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

3. Tindakan pengancaman ini dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun.

4. Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers.

5. Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku pengancaman tersebut.

6. Meminta kepada para jurnalis agar tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi di Kota Padang Panjang sebagaimana biasa dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi oleh AJI Kota Padang pada Sabtu 17 Juli 2016. (**)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/