Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pemko Padang Bertegas-Tegas, ASN Cuti Usai Libur Lebaran Akan Ditindak

Pemko Padang Bertegas-Tegas, ASN Cuti Usai Libur Lebaran Akan Ditindak
Senin, 11 Juli 2016 07:43 WIB

PADANG - Seminggu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) menikmati libur lebaran 1437 H. Karena itu Pemerintah Kota Padang bertegas-tegas dalam kedisiplinan kepada seluruh ASN pada awal masuk kantor, Senin (11/7/2016) ini.

"Kami minta seluruh ASN Pemko Padang masuk kantor tepat waktu dan tidak diperbolehkan menambah cuti karena melanggar aturan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang, Asnel, kemarin.

Asnel mengatakan, aturan masuk kantor tersebut telah dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melalui surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

"Jika dilanggar, tentu akan ada sanksi tegas sesuai kesalahan yang dilakukan," tegas Asnel.

Saat ini hampir di setiap SKPD di lingkup Pemko Padang yang menggunakan sistem absensi melalui sidik jari. Melalui sistem tersebut akan terpantau siapa saja yang terlambat hadir.

"Dengan itu kita bisa melakukan pengawasan," tukuk Asnel. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77