Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Gugatan Keluarga Falya, Rumah Sakit Awal Bros Bekasi Ajukan Banding

Terkait Gugatan Keluarga Falya, Rumah Sakit Awal Bros Bekasi Ajukan Banding
Ilustrasi
Kamis, 30 Juni 2016 10:13 WIB

BEKASI - Manajemen Rumah Sakit Awal Bros Bekasi menyatakan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Putri dari pasangan suami isteri Ibrahim Blegur yang bernama Falya Raafani Blegur. Kami sejak dulu berkomitmen untuk terbuka dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pejabat hukum terkait permasalahan ini.

Hasil investigasi oleh tim investigasi yang dibentuk melalui Surat Keputusan Walikota Kota Bekasi, upaya medis yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Pandangan Organisasi Profesi.

Hasil audit oleh Tim Komite Etik menemukan bahwa penyebab perburukan kondisi medis dan kesehatan anak Falya Raafani Blegur bukan dikarenakan reaksi alergi (anafilaktik) dari obat antibiotika yang diberikan," tulis rilis yang dikirimkan Manajemen RS Awal Bros Bekasi bersama Tim Kuasa Hukum Rumah Sakit Awal Bros Bekasi dari Law Office, Arif Hutami & Partners kepada GoSumbar.com, Kamis (30/6/2016).

Rilis ini juga menyebutkan, pemberian antibiotika tersebut telah sesuai dengan indikasi, berdasarkan pengamatan dokter secara klinis terhadap pasien yang cenderung memburuk dan ditunjang oleh hasil laboratorium yang menunjukkan adanya infeksi.

Hal ini telah dipaparkan dalam Press Conference Rumah Sakit Awal Bros Bekasi pada 04 Desember 2015 di Hotel Horison Bekasi dengan dihadiri oleh Media, perwakilan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kota Bekasi.

Sehubungan dengan Putusan Perkara No. Register : 630/Pdt.G/2015/PN.Bks memerintahkan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi untuk memberikan ganti kerugian sebesar Rp. 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) kepada keluarga anak Falya Raafani Blegur adalah Putusan yang Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat (Inkracht Van Gewisjde).

Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Perkara tersebut tidak berdasar hukum dan keliru. Atas putusan tersebut Pihak Rumah Sakit Awal Bros akan melakukan upaya hukum pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebagaimana diberitakan, keluarga Falya Raafani Blegur bersyukur gugatannya terhadap dugaan malapraktik menewaskan putri mereka di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

"Majelis hakim sudah memutuskan bahwa putri kami Falya (14) meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi pada 1 November 2015 akibat malapraktik," kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur di Bekasi, Senin (27/6/2016).

Dalam sidang putusan perkara dipimpin Hakim Frans Haloho diputuskan bahwa RS Awal Bros dinyatakan bersalah dan dituntut ganti rugi materi kepada penggungat sebesar Rp205.500.000. (rilis)

Editor:Calva
Kategori:Rantau, GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77