Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penghulu dan Ninik Mamak Nagari Kacang Dukung Gebrakan Ketua KAN Yulius Said Dt.Tan Basa

Penghulu dan Ninik Mamak Nagari Kacang Dukung Gebrakan Ketua KAN Yulius Said Dt.Tan Basa
Ketua KAN Nagari Kacang Yulius Sait Dt.Tan Basa. (Foto: Indra Yosef/GoSumbar)
Selasa, 14 Juni 2016 14:42 WIB
Penulis: Indra Yosef

SOLOK - Dukungan penghulu, ninik mamak, pandito dan manti adat di Kenagarian Kacang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terhadap Ketua Kerapatan Adat (KAN) yang baru Drs.H.Yulius Said Dt.Tan Basa  terus mengalir. Tokoh yang dianggap reformis dan mampu mencairkan suasana kebekuan komunikasi antar suku dan pengulu ini berhasil menunjukkan kelas intelektualnya dalam memimipin KAN yang sebelumnya di jabat Dr.Syukriadi Syukur Dt.Majo Lelo.

Suardi Mantari Labiah, salah seorang ninik mamak kaum suku Limo Niniak mengapresiasi kemampuan manejerial kepemimpinan Ketua KAN Yulius Said setelah dia berhasil menyatukan sudut pandang yang berbeda dan terpecah-pecah untuk membangun Nagari Kacang yang selama ini dinilai skeptis oleh masyarakat baik yang ada di nagari maupun di perantauan.

Menurut Mantari Labiah, banyak gebrakan yang dilakukan tokoh pembaharu di KAN ini. Diantaranya cara berpikirnya yang dinamis dan persuasif serta cerdas dalam mengambil sebuah keputusan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat yang lebih besar. Satu hal paling monumental adalah adanya kesepakatan antara pengurus KAN untuk melahirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN sebagai payung hukum adat yang memperoleh legitimasi masyarakat melalui penghulu, ninik mamak, pandito, manti adat, dan unsur lainya.

Kesepakatan lainnya adalah dikembalikanya pelestarian nilai-nilai adat dan budaya yang diwariskan secara turun temurun oleh para tokoh pendahulu. Hal ini tercermin dalam sikap dan semangat ppengurus KAN saat ini, dimana setiap anggota KAN diharuskan dapat mengikuti pelatihan pidato adat memahami makna adat basandi sara sara basandi kitabullah.

“Beliau banyak melakukan perubahan, baik manajemen maupun dalam menambah wawasan berorganisasi dalam kelembagaan adat. Diantaranya KAN saat ini mulai melakukan pelatihan pidato adat setiap Sabtu di kantor KAN Balai-Balai dan akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan lainnya dalam rangka mengembalikan nilai-nilai adat basandi sara sara basandikan kitabullah,” ungkap Mantari Labiah pekan pertama Juni 2016.

Hal senada disampaikan Zetra Sutan Sati, ninik mamak dari suku ampek niniak yang juga pengurus KAN ini mengatakan, KAN sekarang mulai mensosialisasikan kesepakatan tentang kebiwibawaan anggota pengurus KAN apabila keluar rumah, baik untuk menghadiri acara dan berkunjung ke tempat lain haruslah berpakaian sebagaimana seorang ninik mamak, berprilaku sopan dan santun, bijaksana, serta selalu menghargai undangan rapat dan pertemuan KAN.

Saat ini, kata Zetra Sutan Sati yang diwawancarai GoSumbar.com beberapa hari lalu mengatakan, KAN sekarang akan menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dalam mengawasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintahan Nagari. Untuk itu, KAN terus bersinergi dengan Pemerintah Nagari dan Badan Musyawarah Nagari (BMN) demi memelihara dan memanfaatkan kekayaan asset nagari untuk kemaslahatan masyarakat secara lebih besar.

Ketua KAN Yulius Said Dt.Tan Basa secara terpisah mengatakan, kalau Nagari Kacang mau maju, maka harus ada transparansi dalam pemerintahan nagari. Masyarakat harus dilibatkan dan diberdayakan dalam setiap perencanaan pembangunan. Di ikutsertakan dalam proyek-proyek padat karya yang ada dan jangan hanya di monopoli apalagi menguntungkan oknum tertentu saja.

Terkait dengan anggota KAN yang jarang dan tak pernah hadir sama sekali jika di undang mengikuti rapat-rapat KAN, Yullius Dt.Tan Basa minta semua yang diundang jika tak berhalangan agar hadir. Sesuai kesepakatan dalam rapat KAN pekan lalu (4/6) semua penghulu dan ninik mamak jika tak datang jika di undang hendaknya memberi tahu alasan ketidak hadirannya. Jika tidak mau sama sekali perlu dipertanyakan fungsinya selaku penghulu dan ninik mamak kepada anak kemenakannya sehingga ada sangsi hukum sosial yang diberikan. (Ind)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/