Dua pelaku Curanmor dari Agam Ini Diringkus Polisi di Pekanbaru
Penulis: jontra
Kapolres Bukittinggi, AKBP Tri Wahyudi melalui Kapolsek IV Angkek Canduang Iptu Bobi Sandra menyebutkan, penangkapan kedua pelaku curanmor itu berhasil berkat kerjasama antara Polsek IV Angkek Canduang dan Polres Bukittinggi serta dibantu oleh Polresta Pekanbaru. "Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kita," ungkap Bobi pada GoSumbar, Minggu 12 Juni 2016.
Menurut Bobi, keberadaan jejak kedua pelaku di Pekanbaru telah terendus dari pengembangan kasus curanmor yang telah dilaporkan oleh para korban kepada Polsek IV Canduang beberapa waktu lalu. Dari informasi masyarakat pula lah diketahui bahwa kedua pelaku saat itu tengah berada di Pekanbaru.
Diterangkan juga oleh Bobi, pelaku berinisial MAS melakukan curanmor di Kawasan Koto Tuo, Ampek Angkek, Agam pada Februari 2015 lalu. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1 ZR warna merah putih dengan nopol BA 2081 NM, yang sedang terparkir di Lumbung Padi sebelah rumah korban, terangnya.
Sedangkan pelaku curanmor PS melakukan pencurian di depan SPBU Canduang pada Januari 2016 silam. Pelaku PS berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nopol BA 3705 CV. Aksi pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban, karena korban lupa mencabut kunci sepeda motornya. Korban sempat mengejar pelaku namun pelaku terlalu lihai, akhirnya pelaku berhasil kabur bersama sepeda motor curiannya.
Usai melakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku baru kali ini melakukan pencurian, kedua pelaku bukan merupakan satu komplotan namun keduanya sama - sama melarikan diri ke Pekanbaru," terang Kapolsek.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku mengaku menjual sepeda motor kepada pihak lain. Pelaku PS menjual Honda Vario sebesar Rp2,2 juta, sedangkan pelaku MAS menjual motor Yamaha F1 ZR sebesar Rp500 ribu.
Sebelum pelaku ditangkap, polisi berhasil mengamankan Honda Vario di Kamang dan Yamaha F1 ZR di daerah Panorama Bukittinggi. Dari penangkapan sepeda motor inilah polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan pembeli sepeda motor tersebut dibelinya dari pelaku. Karena kejahatan ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni terkait tindakan pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Kedua pelaku dan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti (bb) sudah kami amankan. Kamijuga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Karena tindakan kejahatan bisa juga terjadi karena kelengahan dan kelalaian," pungkas Kapolsek.(**)