Home  /  Berita  /  Hukum

Tersangka Komplotan Pencuri Diamankan Polisi di Kabupaten Dharmasraya Bersama Sebuah Mobil Hasil Curian

Tersangka Komplotan Pencuri Diamankan Polisi di Kabupaten Dharmasraya Bersama Sebuah Mobil Hasil Curian
Iswandi, tersangka pelaku diamankan di kantor polisi.
Sabtu, 11 Juni 2016 16:56 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Satu orang diduga pelaku pencurian dan kekerasan bersama barang bukti diamankan unit Reskim Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya Sabtu (11/06/2016) dini hari sekitar pukul 03:00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi terhadap Asnida, 31 tahun, alamat Jorong. Pulau Anjolai Nagari. Koto Nan IV Dibawuah Kec. IX Koto,Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan. SIK. MM, melalui Kapolsek Pulau Punjung IPTU Sutrisman.SH dan juga di dampingi oleh Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung Ipda Syafrinaldi, mengatakan di ruangan Polsek Pulau Punjung, kami mendapat informasi dari masyarakat adanya korban, pencurian dan kekerasan di Jorong Pulau Anjolai Nagari Koto Nan IV Dibawah Kec. IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.

"Kami bersama para anggota polsek lansung ke Tempat Kejadian Peristiwa,dan kami melakukan penyelidikan di TKP," kataya.

Kronologis kejadian, katanya, Sabtu, 11 Juni 2016 sekitar pukul 03.00 WIB korban mendengar tiga orang masuk kedalam rumahnya dan salah seorang pelaku langsung menutup mata korban dengan lakban warna hitam, mengikat tangan korban kebelakang lalu para pelaku mengancam akan menembak korban jika tidak mau menyerahkan barang berharga.

Kemudian para pelaku mengacak kamar serta lemari pakaian korban dan pelaku mengambil tas yang berisi uang Rp.9.500.000.- , kunci mobil dan buku tabunganm

Polisi kemudian melakukan pengusutan dan pengejaran, berhasil mengamankan salah seorang pelaku bernama Iswandi panggilan Wandi umur 32 tahun dan satu unit mobil cery jenis T120 ss, dengan nomor polisi BA 8171 KN.

Saat ini semunya barang bukti sudah di Polsek Pulau Punjung,dan terus kita lakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus pencurian dan kekerasan tersebut. (***)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group, Dharmasraya
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/