Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca Ditolak IDI, Ketua DPR: Sampai Saat Ini Senayan Belum Menerima Perppu Kebiri

Pasca Ditolak IDI, Ketua DPR: Sampai Saat Ini Senayan Belum Menerima Perppu Kebiri
Ketua DPR RI, Ade Komaruddin. (istimewa)
Sabtu, 11 Juni 2016 04:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Pasca Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2016, yang dikenal sebagai Perppu Kebiri. Baik Komisi IX DPR RI maupun Ketua DPR mengaku belum menerima soal Perppu tersebut.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, Jumat (10/06/2016) di Jakarta.

Dirinya mengatakan, bahwa penolakan IDI terhadap Perppu tersebut akan dijadikan masukan bagi DPR, yang nantinya Perppu tersbut bisa atau tidaknya diterima DPR.

Hingga saat ini, kata Akom, Senayan belum menerima Perppu tersebut dari pemerintah."Penolakan atau penyetujuan jangan tanya saya, tanya paripurna, tanya ke pemegang suara. Saya satu dari 560," kata politisi dari Partai Golkar ini.

Namun demikian, politisi dirinya mengaku tidak mengatakan apakah secara pribadi dirinya menerima atau menolak Perppu kebiri itu.

"Yang jelas kita tetap menunggu dari rekan-rekan di DPR khususnya Komisi IX. Apakah nanti diterima atau tidaknya," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf juga mengungkapkan hal yang sama. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/