Home  /  Berita  /  Pemerintahan

ASN Harus Mematuhi Edaran Menpan

ASN Harus Mematuhi Edaran Menpan
H. Riza Falepi, Walikota Payakumbuh (bdn)
Selasa, 07 Juni 2016 11:28 WIB
Penulis: Bayu De Nura

PAYAKUMBUH--Menyusul keluarnya edaran Menteri PAN RB Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2016, tentang  penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri selama Ramadhan, maka selama bulan suci ini, jam kerja PNS/TNI/Polri di Payakumbuh terpangkas, 1,5 jam sehari.

Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi,  meminta seluruh PNS di jajaran pemko, untuk mematuhi edaran dimaksud, dan jangan menambah keterlambatan masuk kerja atau mempercepat jam pulang kantor. “Bagi pejabat atau staf yang indisipliner, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Riza Falepi kepada koran ini, di kantor Balaikota Payakumbuh, kemarin.
 
Walikota Riza Falepi, juga meminta seluruh unsur pimpinan, agar menjadi teladan dalam penerapan jam kerja selama puasa Ramadhan ini. Walikota tak ingin, jika unsur pimpinan pula yang melanggar aturan. “Itu sama saja dengan tongkat yang membawa rebah, ingatnya.
 
Dikatakan, puasa Ramadhan bukan membuat PNS indisipliner. Sebaliknya, puasa akan meningkatkan disiplin seluruh PNS. Karena, puasa akan melatih diri untuk taat dengan waktu imsak dan waktu berbuka puasa. Nilai-nilai ibadah yang terkandung dalam menjalani puasa, harus bias kepada disiplin masuk kantor dan kinerja pegawai, ingatnya.
 
Sesuai dengan edaran Menpan RB, jam masuk kantor dari Senin sampai Kamis,  yang biasanya pukul 07.30 WIB berubah menjadi pukul 08.00 WIB. Sedangkan, jam pulang kantor biasanya pukul 16.00 WIB, dipercepat menjadi pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jumat, masuk kantor tetap jam yang sama, pulangnya pukul 15.30 WIB, karena pada pukul 11.30 sampai jam 12.30 PNS istirawah, karena shalat Jumat.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/