Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Bukittinggi Ringkus 3 dari 4 Orang Pelaku Pembunuhan Sadis di Malalak

Polres Bukittinggi Ringkus 3 dari 4 Orang Pelaku Pembunuhan Sadis di Malalak
Polres Bukittinggi berhasil membekuk 3 dari 4 orang pelaku pembunuhan di Malalak, Agam, Jumat 3 Juni 2016.
Jum'at, 03 Juni 2016 19:32 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Dalam tempo waktu 72 jam, Polsek IV Koto dan Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil meringkus 3 dari 4 orang pelaku pembunuhan dalam tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di Jorong Talago Malalak, Malalak Selatan, Agam yang menyebabkan korban pencurian Maya Sikumbang (60) meninggal dunia pada Selasa, 31 Mei 2016.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro Lesmono yang didampingi Kapolsek 1V Koto AKP Hendra Restuadi, Jumat 3 Juni 2016, mengatakan, 3 Pelaku kami tangkap setelah melakukan lidik sejak peristiwa tersebut terjadi. 

Ketiga pelaku yang masing-masingnya berinisial AN (19), AT (39) dan A (34) itu ditangkap di lokasi yang berbeda sekitar pukul 07.30 WIB, Jumat 3 Juni 2016.

Dari tiga pelaku itu, ternyata pelaku AT merupakan ponakan dari korban. Lebih ironisnya lagi, pelaku AT lah yang merencanakan dan mengajak rekannya untuk mencuri uang di rumah etek (bibi) nya itu.

“Pelaku berjumlah empat orang. Namun baru tiga orang yang ditangkap, sementara satu pelaku lagi masih buron,” ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro Lesmono, Jumat 3 Juni 2016.

Joko Hendro Lesmono menjelaskan, empat pelaku beraksi sekitar pukul 03.30 WIB, pada Selasa 31 Mei 2016 dengan menggunakan dua sepeda motor. Tidak jauh dari rumah korban, pelaku memarkirkan kendaraan dan berjalan kaki menuju rumah korban.

“Satu pelaku berada di luar untuk melihat situasi, sementara tiga pelaku beraksi masuk rumah setelah merusak pintu. Ketiga pelaku itu masuk dalam kamar korban, dan ketika melihat korban terbangun, mereka menyekap korban dengan selimut. Ketika korban tidak bergerak lagi, barulah mereka mencari barang berharga korban,” jelas Hendro.

Menurut Joko Hendro Lesmono, dalam melakukan aksinya itu, pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp5.600.000. Namun saat penangkapan uang itu tersisa sebanyak Rp1.820.000 serta satu unit telepon genggam merk Nokia GT E1080F warna merah hitam.

“Dari hasil informasi yang didapatkan di lapangan, kami mencurigai kemungkinan keterlibatan para pelaku ini. Tanpa menunggu lama, para pelaku itu berhasil ditangkap. Dalam kasus ini, pelaku diancam pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kasat Reskrim.

Seperti diberitakan GoSumbar sebelumnya, seorang perempuan bernama Maya Sikumbang (60), warga Jorong Talago Nagari Malalak Selatan Kecamatan Malalak Kabupaten Agam ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan di kamar rumahnya dengan mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. (**)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/