Home  /  Berita  /  Ekonomi

Pemerintah Kota Padang Panjang Sosialisasikan Program Penyaluran Rastra Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Pemerintah Kota Padang Panjang Sosialisasikan Program Penyaluran Rastra Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Edwar Juliartha (empat dari kanan) sedang berbicara dalam sosialisasi Rastra. (Humas Padang Panjang)
Rabu, 01 Juni 2016 13:38 WIB

PADANG PANJANG - Untuk menyebar luaskan informasi program beras sejahtera (rastra) pada seluruh keluarga penerima manfaat dan juga pelaksanaan program di tingkat kecamatan dan kelurahan, maka Pemerintah Kota Padang Panjang melalui bagian Perekonomian Sekretariat Kota Padang Panjang melakukan acara sosialisasi yang berlangsung di hall lantai III Kantor Walikota Padang Panjang.

Acara sosialisasi yang berlangsung Selasa (31/5/2016) tersebut, juga dimanfaatkan untuk menerima masukan dari masyarakat tentang kendala yang dihadapi dilapangan serta langkah apa yang akan dilakukan supaya penyaluran beras sejahtera yang dahulu bernama raskin tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Peserta sosialisasi berasal dari seluruh kelurahan yang ada di Kota Padang Panjang. Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan dari Polres Padang Panjang , Bulog dari Bukittinggi serta Biro Perekonomian prov Sumbar.

Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Edwar Juliartha menyampaikan agar penyalurah beras sejahtera oleh petugas di lapangan benar benar tepat sasaran.

”Saya meminta agar semua pihak yang terkait, bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Beras Sejahtera tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kabareskrim Polresta Kota Padang Panjang Ismet mengatakan agar dalam pendistribuisian beras sejahtera tersebut para petugas dan pihak terkait bisa berhati hati hati supaya jangan terjadi hal hal yang bisa bermasalah hukum nantinya.

Dikota Padang Panjang jumlah penerima program Raskin / Rastra yang disebut “Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat” (RTS-PM) berjumlah2.359 orang. Data dasar diperoleh dari survei yang dilakukan BPS tahun 2011 (Data PPLS 2011) yang nama dan alamatnya dapat diperbarui setiap tahun berdasarkan musyawarah kelurahan.

Kepada masing masing RTS - PM diberikan jatah beras sebanyak 15 kg/ bulan selama se tahun dengan harga 1600/ kg. Pembayaran dilaksanakan oleh RTS secara tunai kepada pelaksana distribusi di tingkat kelurahan. (humas)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/