Home  /  Berita  /  Umum

Di Limapuluh Kota, Ngurus KTP, KK dan Akte Kelahiran Cukup di Kantor Camat

Di Limapuluh Kota, Ngurus KTP, KK dan Akte Kelahiran Cukup di Kantor Camat
GENJOT PELAYANAN: Bupati Limapuluh Kota, Sumbar Irfendi Arbi meluncurkan program PATEN di kantor Kecamatan Luhak, bersama Muspika setempat. (f/humas LK)
Rabu, 01 Juni 2016 16:05 WIB
Penulis: Tri Nanda
LIMAPULUH KOTA –Masyarakat kenagarian di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, bila akan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran cukup sampai di Kantor Camat, menyusul adanya pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) dimasing-masing Kantor Camat.

“Posisi kecamatan menjadi sangat penting mengingat banyak pihak berharap agar kecamatan mampu berperan sebagai pusat pelayanan, baik pelayanan administrasi maupun pelayanan kepada pemerintah nagari,” kata Irfendi, di Kantor Camat Luhak, Rabu (1/6).

Menurut Irfendi, program bernama PATEN itu, diyakini akan relevan bila dilihat dari segi kedekatan atau jarak, kecepatan waktu, ketepatan, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Upaya menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan bisa dilakukan dengan memberikan wewenang yang lebih besar kepada kecamatan untuk menyelenggarakan pelayanan,” ulasnya..

Salah satu upaya perbaikan pelayanan publik di kecamatan lanjut Irfendi Arbi, melalui penerapan PATEN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Pelayanan itu mulai dari melayani permohonan perizinan hingga penerbitan dokumen-dokumen. “Itu harus dilakukan di loket pelayanan untuk mempermudah masyarakat,” ujar Irfendi Arbi.

Menurut Irfendi Arbi, PATEN sangat penting di kecamatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik.

Perkuat Fungsi Kecamatan

Bupati Irfendi tampaknya betul-betul mengembalikan fungsi dan wibawa kecamatan di era pemerintahannya. Beberapa urusan yang biasanya sampai ke Pemkab, kini cukup di kantor camat.

Selain KTP, KK dan Akte Kelahiran, urusan yang diserahkan penuh ke kantor Kecamatan adalah  Izin Penggunaan Fasilitas Umum, Pengelolaan Pemondokan/Kos, Pendirian Papan Iklan /Reklame, Pemasangan Umbul-umbul serta Surat Keterangan Tempat Usaha.

Kemudian, Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, Rekomendasi Tempat Usaha, Rekomendasi Gangguan, Rekomendasi Izin Menara dan Penelitian. “Kita lakukan percepatan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN),” kata bupati.

Irfendi Arbi berharap, aparatur di kantor Kecamatan, dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, setelah fungsi kecamatan diperkuat, birokrasi yang panjang dipangkas, pelayanan justru mundur.

“Ini tidak boleh,” tegas bupati. ***

Editor:M.Siebert
Kategori:Umum, GoNews Group, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77