Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ini Berhasil Diringkus Polisi di Kawasan Jam Gadang Bukittinggi

Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ini Berhasil Diringkus Polisi di Kawasan Jam Gadang Bukittinggi
ilustrasi. (net)
Rabu, 25 Mei 2016 21:39 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI -  Polres Bukittinggi berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang  telah sempat buron selama dua bulan. Korbannya merupakan seorang gadis belia dibawah umur yang merupakan warga Kota Payakumbuh.

“Pelaku berinisial AR berhasil ditangkap polisi di kawasan Jam Gadang Bukittinggi pada Selasa 24 Mei 2016 kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku kemudian diketahui merupakan warga Bukittinggi yang merupakan pekerja tidak tetap,” ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro Lesmono, Rabu 25 Mei 2016.

Joko Hendro mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Maret 2016 yang lalu. Waktu itu, korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) umur 16 tahun diajak jalan-jalan oleh teman pria yang baru dikenalnya.

Merasa tertarik dengan ajakan tersebut, akhirnya korban bersedia diajak jalan-jalan oleh pelaku, dan pelaku pun menjemput korban ke Payakumbuh dengan menggunakan mobil. Namun dalam perjalanan Payakumbuh-Bukittinggi, pelaku mulai menjalankan akal bulusnya. Korban kemudian dirayu dan kemudian dibawa ke tempat yang sepi, lalu dipaksa untuk buka pakaian hingga diperkosa oleh pelaku di dalam mobil.

Tak terima atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bukittinggi. Butuh waktu dua bulan bagi polisi untuk mengungkap keberadaan pelaku, karena korban tidak mengetahui banyak tentang identitas pelaku karena baru dikenalnya beberapa hari.

" Hal ini peringatan bagi para kaum hawa untuk tidak mudah percaya kepada laki-laki yang baru dikenal, apalagi diajak jalan-jalan, karena sangat rentan terjadinya pelecehan seksual atau sejenisnya," ungkap Joko.

“Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Joko.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/